Kantor BPN Sumut: Alamat dan Kontak

Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah lembaga pemerintah yang berfungsi untuk mengelola dan melindungi hak milik tanah di Indonesia. Di wilayah Sumatera Utara, BPN memiliki kantor yang berfungsi untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam hal pendaftaran dan pemeliharaan hak milik tanah. Selanjutnya, kami akan memberikan informasi lengkap mengenai kantor BPN Sumut, termasuk alamat dan kontak yang dapat Anda hubungi.

Kantor BPN Sumut

Kantor BPN Sumut adalah kantor cabang dari Badan Pertanahan Nasional yang berada di Sumatera Utara. Kantor BPN Sumut beroperasi sejak tahun 2014 dan berfungsi sebagai pusat informasi dan pelayanan bagi masyarakat di wilayah Sumut untuk melakukan pendaftaran hak milik tanah. Kantor ini juga bertanggung jawab untuk memelihara dan mengelola hak milik tanah yang telah terdaftar.

Alamat Kantor BPN Sumut

Alamat kantor BPN Sumut adalah Jalan Pemuda No. 8, Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Anda dapat menemukan kantor BPN Sumut dengan mudah, karena lokasinya berada di dekat beberapa fasilitas umum dan lokasi wisata populer di sekitar Kota Medan. Kantor BPN Sumut buka selama jam kerja, yaitu Senin sampai Sabtu pukul 08.00 sampai 17.00 WIB.

Kontak Kantor BPN Sumut

Selain alamat, Anda juga dapat menghubungi kantor BPN Sumut melalui kontak berikut: Telepon: (061) 845-0888, Fax: (061) 845-0889, Email: bpn-sumut@bpn.go.id. Selain itu, Anda juga dapat mengunjungi website kantor BPN Sumut di www.bpn-sumut.go.id untuk informasi lebih lanjut tentang pelayanan yang mereka tawarkan.

Pelayanan di Kantor BPN Sumut

Kantor BPN Sumut menawarkan berbagai macam pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan hak milik tanah di wilayah Sumut. Pelayanan ini meliputi pendaftaran hak milik tanah, pemeliharaan hak milik tanah, dan pembuatan surat-surat hak milik tanah, seperti Sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) dan Surat Keterangan Hak Milik Tanah (SKHMT). Kantor juga menyediakan layanan konsultasi dan bimbingan bagi para pemilik tanah di wilayah Sumut.

Prosedur Pendaftaran di Kantor BPN Sumut

Untuk melakukan pendaftaran hak milik tanah di kantor BPN Sumut, Anda harus mengikuti prosedur berikut:

  • Pertama, Anda harus mengajukan permohonan pendaftaran hak milik tanah ke kantor BPN Sumut.
  • Kedua, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran hak milik tanah, seperti fotokopi KTP, Surat PBB, dan Surat Keterangan Pemilikan Tanah.
  • Ketiga, Anda harus mengisi formulir pendaftaran hak milik tanah yang tersedia di kantor BPN Sumut.
  • Keempat, Anda harus membayar biaya pendaftaran hak milik tanah yang telah ditentukan oleh kantor BPN Sumut.
  • Kelima, Anda harus menunggu konfirmasi pendaftaran hak milik tanah dari kantor BPN Sumut.

Setelah melalui prosedur di atas, Anda akan menerima Sertifikat Hak Milik Tanah atau Surat Keterangan Hak Milik Tanah dari BPN Sumut.

Informasi Lain Tentang Kantor BPN Sumut

Kantor BPN Sumut juga menawarkan layanan lainnya, seperti pengaduan, permintaan informasi, dan konsultasi mengenai hak milik tanah. Anda dapat menghubungi kantor BPN Sumut melalui telepon, email, atau langsung datang ke kantor untuk mengajukan permintaan tersebut. Kantor juga menyediakan layanan konsultasi bagi para pemilik tanah yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang hak milik tanah mereka.

Kesimpulan

Kantor BPN Sumut adalah kantor cabang dari Badan Pertanahan Nasional yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Kantor ini bertujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat di wilayah ini dalam hal pendaftaran dan pemeliharaan hak milik tanah. Alamat kantor BPN Sumut adalah Jalan Pemuda No. 8, Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Anda dapat menghubungi kantor BPN Sumut melalui nomor telepon, email, atau website yang tersedia di atas. Selain itu, kantor juga menyediakan layanan lainnya, seperti pengaduan, permintaan informasi, dan konsultasi mengenai hak milik tanah.