Alamat Kantor BPN Kota Banjarmasin

Apa itu Kantor BPN?

BPN adalah singkatan dari Badan Pertanahan Nasional. Kantor BPN adalah kantor yang berfungsi untuk melayani pemegang hak, atau yang biasa disebut sebagai pemilik tanah. Kantor BPN memiliki tugas untuk mengelola, mengatur, dan mengurusi semua aspek yang berhubungan dengan tanah, termasuk pendaftaran, pembayaran, pemeliharaan, dan penyelesaian.

Kantor BPN di Kota Banjarmasin

Kota Banjarmasin adalah ibu kota provinsi Kalimantan Selatan. Kota ini memiliki banyak lokasi kantor BPN yang berfungsi untuk melayani warga masyarakat. Alamat kantor BPN Kota Banjarmasin adalah sebagai berikut:

Kantor BPN Kota Banjarmasin I
Jl. A. Yani No. 81, Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70112

Kantor BPN Kota Banjarmasin II
Jl. Gajah Mada No. 152, Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70115

Kantor BPN Kota Banjarmasin III
Jl. Sultan Adam No. 21, Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70113

Fasilitas yang Tersedia di Kantor BPN

Kantor BPN Kota Banjarmasin memiliki fasilitas yang menunjang proses pendaftaran, pembayaran, pemeliharaan, dan penyelesaian tanah. Fasilitas yang tersedia antara lain:

– Ruang Tunggu
– Ruang Pertemuan
– Ruang Pengaduan
– Layanan Surat Menyurat
– Layanan Pengurusan Dokumen
– Layanan Pembayaran
– Layanan Pertanahan Online
– Layanan Penyelesaian Sengketa Tanah
– Layanan Informasi Pertanahan

Prosedur Pendaftaran di Kantor BPN

Prosedur pendaftaran di Kantor BPN Kota Banjarmasin cukup mudah. Pemohon cukup mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di lokasi kantor BPN. Setelah itu pemohon harus menunjukkan beberapa dokumen pendukung seperti:

– KTP Pemohon
– Akte Jual Beli Tanah
– Sertifikat Hak Milik
– Surat Kuasa (jika diwakilkan)

Setelah semua dokumen lengkap, pemohon akan diminta untuk membayar biaya administrasi yang dikenakan. Setelah biaya administrasi dibayarkan, pemohon akan menerima nomor registrasi dan nomor surat pendaftaran.

Adakah Layanan Pertanahan Online di Kantor BPN?

Ya, kantor BPN Kota Banjarmasin telah menyediakan layanan pertanahan online, yang bertujuan untuk memudahkan pemohon dalam mengurusi dokumen-dokumen tanah. Layanan ini akan memudahkan pemohon dalam mengakses, melihat, dan melakukan pembaruan data tanah secara online.

Jam Operasional Kantor BPN

Kantor BPN Kota Banjarmasin memiliki jam operasional sebagai berikut:

Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB
Minggu: Libur

Kesimpulan

Kantor BPN Kota Banjarmasin telah menyediakan layanan untuk melayani pemegang hak atau pemilik tanah. Alamat kantor BPN terdiri dari Kantor BPN Kota Banjarmasin I, Kantor BPN Kota Banjarmasin II, dan Kantor BPN Kota Banjarmasin III. Fasilitas yang tersedia di Kantor BPN antara lain ruang tunggu, ruang pertemuan, ruang pengaduan, layanan surat menyurat, layanan pengurusan dokumen, layanan pembayaran, layanan pertanahan online, layanan penyelesaian sengketa tanah, dan layanan informasi pertanahan. Prosedur pendaftaran di Kantor BPN Kota Banjarmasin cukup mudah, yaitu dengan mengisi formulir pendaftaran dan menunjukkan beberapa dokumen pendukung. Jam operasional Kantor BPN Kota Banjarmasin adalah Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB dan Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB.