Alamat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya

BPJS Ketenagakerjaan adalah Lembaga Jaminan Sosial (LJS) yang bertugas untuk menangani jaminan sosial di sektor ketenagakerjaan di Indonesia. LJS ini menangani hak jaminan sosial para pekerja ataupun pengusaha. BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya adalah salah satu cabang dari BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Ini adalah cabang BPJS Ketenagakerjaan yang berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Di sini, para pekerja ataupun pengusaha dapat mengurus hak jaminan sosialnya.

Lokasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya terletak di Jalan Raden Saleh No. 2, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Kantor ini berlokasi di pusat kota Palangkaraya dan mudah diakses. Kantor ini berada di jalur utama dan dekat dengan beberapa sekolah, universitas, dan toko-toko lainnya. Kantor ini juga berdekatan dengan beberapa tempat menarik di Palangkaraya, seperti Taman Kota, Taman Nasional Tanjung Puting, dan Sungai Kahayan.

Jam Operasional Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya memiliki jam operasional yang cukup luas. Kantor ini buka setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA. Selama jam operasional, para pekerja ataupun pengusaha dapat datang langsung ke kantor ini untuk mengurus hak jaminan sosialnya. Kantor ini juga bisa dihubungi melalui nomor telepon 0217-424822 ataupun email admin@bpjsketenagakerjaan.go.id.

Fasilitas yang Ada di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya menyediakan berbagai macam fasilitas bagi para pekerja ataupun pengusaha. Para pelanggan dapat mengakses informasi terkait hak jaminan sosialnya melalui situs web dan aplikasi seluler. Para pelanggan juga dapat mengajukan klaim jaminan sosial melalui aplikasi seluler. Kantor ini juga menyediakan layanan konsultasi jaminan sosial yang dapat diakses baik melalui nomor telepon maupun email.

Cara Mengajukan Klaim Jaminan Sosial

Untuk mengajukan klaim jaminan sosial, para pelanggan dapat melakukannya melalui aplikasi seluler. Para pelanggan harus mengisi formulir yang tersedia di aplikasi seluler. Setelah formulir terisi, para pelanggan harus mengunggah dokumen yang telah ditentukan. Setelah itu, para pelanggan harus menunggu konfirmasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Jika klaim telah disetujui, maka para pelanggan akan menerima uang jaminan sosialnya.

Layanan Lain yang Disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya

Selain menangani klaim jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya juga menyediakan berbagai layanan lain untuk para pekerja ataupun pengusaha. Para pelanggan dapat mengakses informasi terkait hak jaminan sosial melalui situs web dan aplikasi seluler. Para pelanggan juga dapat mengajukan komplain terkait pelayanan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi seluler. BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya juga menyediakan layanan konsultasi jaminan sosial yang dapat diakses baik melalui nomor telepon maupun email.

Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya

BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya memiliki tim layanan pelanggan yang siap membantu para pelanggan dalam mengurus hak jaminan sosialnya. Tim ini akan membantu para pelanggan untuk mengisi dan mengirimkan formulir, mengunggah dokumen, dan mengajukan klaim jaminan sosial. Tim ini juga akan memberikan informasi terkait hak jaminan sosial dan layanan lain yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya.

Kesimpulan

BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya merupakan cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Kantor ini terletak di Jalan Raden Saleh No. 2 dan beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA. Kantor ini menyediakan berbagai macam fasilitas bagi para pekerja ataupun pengusaha untuk mengurus hak jaminan sosialnya. Para pelanggan dapat mengajukan klaim jaminan sosial melalui aplikasi seluler. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya juga menyediakan layanan konsultasi jaminan sosial dan tim layanan pelanggan yang siap membantu para pelanggan dalam mengurus hak jaminan sosialnya.