Alamat Kantor BP3TKI Semarang

Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) adalah sebuah badan yang berada di bawah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. BP3TKI memiliki tugas untuk menyelenggarakan penempatan tenaga kerja asing ke Indonesia. Kantor BP3TKI merupakan salah satu kantor yang dijadikan pusat pelayanan tenaga kerja asing. BP3TKI Semarang terletak di Jalan Raya Semarang-Demak km. 11,5, Sumberharjo, Ngreco, Semarang.

Kantor BP3TKI Semarang berdiri sejak tahun 1991 dan beroperasi sejak tahun 1996. Kantor BP3TKI Semarang memiliki beberapa jenis layanan, di antaranya melayani pendaftaran tenaga kerja asing, pembuatan paspor, dan verifikasi dokumen. Kantor BP3TKI Semarang juga menyediakan layanan konsultasi dan informasi untuk para calon pekerja asing yang akan datang ke Indonesia.

BP3TKI Semarang memiliki beberapa cabang di daerah lain seperti Jepara, Tegal, Pekalongan, Kendal, Ungaran, Klaten, dan Kudus. Kantor BP3TKI Semarang terletak di Jalan Raya Semarang-Demak km. 11,5, Sumberharjo, Ngreco, Semarang. Kantor BP3TKI Semarang buka setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 09.00 – 16.00 WIB. Pada hari Sabtu, BP3TKI Semarang hanya melayani pendaftaran tenaga kerja asing.

Prosedur Pendaftaran Tenaga Kerja Asing di BP3TKI Semarang

Untuk bisa bekerja di Indonesia, setiap orang yang berasal dari luar negeri harus melewati proses pendaftaran di BP3TKI. Pendaftaran tenaga kerja asing di BP3TKI Semarang meliputi beberapa tahap, di antaranya:

  • Pertama, calon pekerja asing harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh BP3TKI.
  • Kedua, calon pekerja asing harus menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti paspor, biodata, dan kartu identitas.
  • Ketiga, calon pekerja asing harus mengikuti verifikasi dokumen di BP3TKI Semarang.
  • Keempat, calon pekerja asing harus mengikuti wawancara di BP3TKI Semarang.
  • Kelima, calon pekerja asing harus mengikuti sertifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh BP3TKI.

Setelah melewati prosedur pendaftaran, calon pekerja asing akan mendapatkan kartu tenaga kerja asing yang berlaku di Indonesia.

Fasilitas Yang Disediakan di BP3TKI Semarang

Untuk memudahkan layanan para calon pekerja asing, BP3TKI Semarang menyediakan beberapa fasilitas. Fasilitas yang disediakan di BP3TKI Semarang antara lain:

  • Ruang tunggu yang nyaman bagi para calon pekerja asing.
  • Ruang konsultasi yang memberikan informasi dan konsultasi kepada para calon pekerja asing.
  • Ruang verifikasi dokumen yang menyediakan layanan verifikasi dokumen.
  • Ruang sertifikasi kompetensi untuk menguji kompetensi para calon pekerja asing.
  • Klinik kesehatan yang melayani kesehatan para pekerja asing.

Beberapa Kebijakan yang Berlaku di BP3TKI Semarang

BP3TKI Semarang menerapkan beberapa kebijakan agar pelayanan tenaga kerja asing berjalan dengan lancar. Kebijakan yang berlaku di BP3TKI Semarang antara lain:

  • Pertama, pendaftaran tenaga kerja asing hanya berlaku untuk laki-laki berusia 18 tahun ke atas.
  • Kedua, calon pekerja asing harus menyertakan paspor dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan saat pendaftaran.
  • Ketiga, calon pekerja asing harus melakukan sertifikasi kompetensi untuk memastikan bahwa mereka memiliki kompetensi yang sesuai.
  • Keempat, calon pekerja asing harus mengikuti tes kesehatan di klinik kesehatan BP3TKI Semarang.
  • Kelima, calon pekerja asing harus mengikuti pelatihan bahasa Indonesia di BP3TKI Semarang.

Kontak BP3TKI Semarang

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan BP3TKI Semarang, calon pekerja asing bisa menghubungi:

  • Telepon: (024) 766-1818
  • Fax: (024) 766-1818
  • Email: bp3tki@kemnakertrans.go.id

Kesimpulan

BP3TKI Semarang merupakan salah satu kantor yang berada di bawah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Kantor BP3TKI Semarang terletak di Jalan Raya Semarang-Demak km. 11,5, Sumberharjo, Ngreco, Semarang. BP3TKI Semarang menyediakan layanan pendaftaran tenaga kerja asing, pembuatan paspor, verifikasi dokumen, konsultasi, dan informasi. BP3TKI Semarang juga memiliki beberapa cabang di daerah lain. BP3TKI Semarang memiliki beberapa kebijakan yang harus ditaati oleh para calon pekerja asing.