Kantor Bea Cukai Belawan

Kantor Bea Cukai Belawan merupakan salah satu cabang dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kantor Bea Cukai Belawan berperan dalam memungut dan mengawasi penerimaan negara berupa pajak impor dan bea masuk, serta melakukan tugas-tugas lain terkait dengan pengawasan perdagangan internasional. Kantor Bea Cukai Belawan secara khusus berada di Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Belawan.

Lokasi dan Alamat Kantor Bea Cukai Belawan

Kantor Bea Cukai Belawan berada di Jalan Raya Medan Belawan KM.6, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Kantor Bea Cukai Belawan terletak di tepi memanjang jalan raya yang menghubungkan Medan dan Belawan. Lokasinya cukup mudah ditemukan, karena letaknya berada tepat di sebelah timur jalan raya.

Sejarah Kantor Bea Cukai Belawan

Kantor Bea Cukai Belawan didirikan pada tahun 1959. Kantor Bea Cukai Belawan merupakan cabang dari Kantor Bea Cukai Medan. Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Belawan merupakan bagian dari Kantor Bea Cukai Tanjungbalai. Kantor Bea Cukai Belawan berperan untuk memungut dan mengawasi penerimaan negara berupa pajak impor, bea masuk, serta melakukan tugas-tugas lain terkait dengan pengawasan perdagangan internasional.

Fasilitas dan Layanan Kantor Bea Cukai Belawan

Kantor Bea Cukai Belawan menyediakan berbagai macam fasilitas dan pelayanan untuk masyarakat, antara lain: Perizinan Impor, Perizinan Ekspor, Pemeriksaan Fisik, Pemeriksaan Kustom, Pembayaran Pajak dan Bea Masuk, dan Pemeriksaan Dokumen.

Prosedur Layanan Kantor Bea Cukai Belawan

Pengajuan permohonan layanan di Kantor Bea Cukai Belawan bisa dilakukan dengan cara mengirim surat atau melalui email ke alamat Kantor Bea Cukai Belawan. Selanjutnya, pemohon harus mengirimkan dokumen-dokumen lengkap yang diperlukan untuk pengajuan permohonan layanan ke Kantor Bea Cukai Belawan. Setelah dokumen lengkap, maka pemohon akan diundang untuk datang ke Kantor Bea Cukai Belawan untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan pengambilan tindak lanjut.

Jam Operasional Kantor Bea Cukai Belawan

Kantor Bea Cukai Belawan membuka setiap hari Senin sampai Jumat pada jam 08.00 sampai 16.00 WIB. Hari Sabtu dan Minggu Kantor Bea Cukai Belawan tutup. Pada hari libur nasional dan cuti bersama, Kantor Bea Cukai Belawan juga tutup.

Kontak Kantor Bea Cukai Belawan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kantor Bea Cukai Belawan, pemohon bisa menghubungi Kantor Bea Cukai Belawan melalui nomor telepon 061-453-0888 atau 061-453-0899. Selain itu, pemohon juga bisa menghubungi Kantor Bea Cukai Belawan melalui website resmi https://www.beacukai.go.id/belawan/.

Kesimpulan

Kantor Bea Cukai Belawan merupakan salah satu cabang dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berperan dalam memungut dan mengawasi penerimaan negara berupa pajak impor, bea masuk, serta melakukan tugas-tugas lain terkait dengan pengawasan perdagangan internasional. Kantor Bea Cukai Belawan berada di Jalan Raya Medan Belawan KM.6, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Kantor Bea Cukai Belawan memiliki banyak fasilitas dan layanan, seperti Perizinan Impor, Perizinan Ekspor, Pemeriksaan Fisik, Pemeriksaan Kustom, Pembayaran Pajak dan Bea Masuk, dan Pemeriksaan Dokumen. Kantor Bea Cukai Belawan membuka setiap hari Senin sampai Jumat pada jam 08.00 sampai 16.00 WIB. Untuk informasi lebih lanjut, pemohon bisa menghubungi Kantor Bea Cukai Belawan melalui nomor telepon 061-453-0888 atau 061-453-0899 atau melalui website resmi https://www.beacukai.go.id/belawan/.