Alamat Kantor Badan Pertanahan Kota Bekasi

Badan Pertanahan Nasional adalah salah satu lembaga yang bergerak di bidang pertanahan. Lembaga ini memiliki tugas untuk menerbitkan sertifikat tanah, melakukan pengurusan tanah, serta menyelesaikan berbagai masalah yang berhubungan dengan hak atas tanah. Badan Pertanahan Nasional memiliki kantor di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Bekasi.

Kantor Badan Pertanahan Kota Bekasi berada di Jalan Raya Ahmad Yani No. 1, Margamulya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kantor ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB. Bagi Anda yang ingin mengurus tanah atau mengurus sertifikat tanah di Kota Bekasi, Anda bisa datang langsung ke kantor ini.

Untuk bisa mengurus tanah di kantor Badan Pertanahan Kota Bekasi, Anda harus memenuhi persyaratan yang diminta. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Surat Pengantar dari Lurah/Kepala Desa setempat
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi KK pemohon
  • Fotokopi KK seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK
  • Fotokopi Akta Kelahiran anggota keluarga yang tercantum dalam KK (bila ada)
  • Fotokopi Surat Nikah (bila ada)
  • Fotokopi Akta Cerai (bila ada)
  • Surat Keterangan dari Tetangga (bila ada)
  • Fotokopi Sertifikat Tanah (bila ada)
  • Pasfoto 3×4 sebanyak 2 lembar

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan biaya administrasi untuk pengurusan tanah di kantor Badan Pertanahan Kota Bekasi. Biaya administrasi ini berbeda-beda tergantung jenis pengurusan yang akan dilakukan. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang biaya administrasi, Anda bisa menghubungi kantor Badan Pertanahan Kota Bekasi.

Kantor Badan Pertanahan Kota Bekasi juga menyediakan berbagai layanan lainnya. Salah satunya adalah layanan informasi. Anda bisa meminta informasi tentang tanah di Kota Bekasi. Selain itu, Anda juga bisa meminta informasi tentang sertifikat tanah, pengurusan tanah, dan lain-lain. Layanan ini bisa Anda dapatkan dengan gratis.

Kesimpulan

Kantor Badan Pertanahan Kota Bekasi adalah lembaga yang bergerak di bidang pertanahan di Kota Bekasi. Untuk bisa mengurus tanah di kantor ini, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dan membayar biaya administrasi. Selain itu, kantor ini juga menyediakan layanan informasi tentang tanah untuk Anda.