Alamat Dirjen Pajak Kantor Pusat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah salah satu bagian dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. DJP merupakan bagian yang mengatur dan mengarahkan semua urusan perpajakan di Indonesia. Kantor Pusat DJP berlokasi di Jl. Dr. Saharjo No. 83, Tebet, Jakarta Selatan, 12810. Kantor Pusat DJP yang terletak di Tebet ini menjadi pusat operasi DJP untuk mengurus semua urusan perpajakan.

Kantor Pusat DJP berfungsi sebagai pusat pengambilan keputusan dan pengaturan atas semua urusan perpajakan di Indonesia. Kantor Pusat DJP ini juga menjadi tempat pelaporan wajib pajak, pengurusan administratif, serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dari Direktorat Jenderal Pajak. Di kantor ini juga terdapat berbagai unit kerja yang bertugas mengatur urusan perpajakan, mulai dari administrasi, penyidikan, sampai dengan pelayanan.

Alamat kantor pusat DJP adalah Jl. Dr. Saharjo No. 83, Tebet, Jakarta Selatan, 12810. Di alamat ini juga terdapat kantor cabang DJP yang bertanggung jawab dalam mengelola urusan perpajakan di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, di kantor pusat ini juga terdapat berbagai fasilitas seperti fasilitas informasi, layanan konsultasi, pengajuan keberatan, serta pelayanan lainnya.

Kunjungan ke kantor pusat DJP ini bisa dilakukan dengan mudah. Pertama, Anda bisa menggunakan kendaraan pribadi untuk menuju ke lokasi, yaitu Jl. Dr. Saharjo No. 83, Tebet, Jakarta Selatan, 12810. Atau, bila Anda tidak memiliki kendaraan pribadi, Anda bisa berangkat dari terminal busway terdekat, lalu naik angkot dengan tujuan “Kantor Pusat DJP”.

Selain itu, jika Anda ingin menghubungi kantor pusat DJP, Anda bisa menghubungi nomor telepon 021-8292590 ataupun email info@pajak.go.id. Anda juga bisa mengunjungi situs web DJP di https://www.pajak.go.id untuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang urusan perpajakan di Indonesia.

Fasilitas yang Ada di Kantor Pusat DJP

Di kantor pusat DJP ini, Anda akan menemukan berbagai fasilitas yang bisa membantu Anda dalam mengelola urusan pajak. Fasilitas yang bisa Anda dapatkan di sini antara lain:

  • Fasilitas informasi yang bisa membantu Anda mencari informasi tentang perpajakan di Indonesia.
  • Layanan konsultasi yang bisa membantu Anda dalam mengurus urusan pajak.
  • Pengajuan keberatan yang bisa Anda ajukan jika Anda menginginkan perubahan atas putusan pajak yang sudah diterbitkan.
  • Pelayanan lainnya, seperti pelayanan e-Filing, pelayanan e-Pajak, serta pelayanan lainnya yang ditawarkan DJP.

Selain fasilitas-fasilitas di atas, Anda juga bisa mendapatkan berbagai informasi tentang layanan-layanan lainnya yang ditawarkan oleh DJP. Informasi ini bisa Anda dapatkan di situs web DJP, di https://www.pajak.go.id, ataupun di kantor pusat DJP.

Bagaimana Cara Masuk Ke Kantor Pusat DJP?

Untuk masuk ke kantor pusat DJP, Anda harus memiliki surat pengantar dari kantor cabang DJP setempat. Surat pengantar ini bisa diperoleh dari kantor cabang DJP terdekat. Setelah mendapatkan surat pengantar, Anda bisa datang ke kantor pusat DJP dan menunjukkan surat pengantar tersebut untuk bisa masuk ke kantor.

Selain itu, jika Anda ingin menghubungi DJP, Anda bisa menghubungi nomor telepon 021-8292590 ataupun email info@pajak.go.id. Anda juga bisa mengunjungi situs web DJP di https://www.pajak.go.id untuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang urusan perpajakan di Indonesia.

Kesimpulan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah salah satu bagian dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kantor Pusat DJP terletak di Jl. Dr. Saharjo No. 83, Tebet, Jakarta Selatan, 12810. Di kantor pusat ini terdapat berbagai fasilitas seperti fasilitas informasi, layanan konsultasi, pengajuan keberatan, serta pelayanan lainnya. Kunjungan ke kantor pusat DJP ini bisa dilakukan dengan mudah dengan menggunakan kendaraan pribadi atau angkot. Untuk masuk ke kantor pusat DJP, Anda harus memiliki surat pengantar dari kantor cabang DJP setempat.