Alamat Kantor Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta

Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta adalah salah satu instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kota Jakarta memiliki rencana tata ruang dan infrastruktur yang baik. Instansi ini memiliki tugas untuk mengelola, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengevaluasi upaya-upaya penataan kota yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kehidupan masyarakat di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta juga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jalur pejalan kaki, jalur sepeda, dan jalur transportasi umum yang aman dan nyaman, serta menyediakan fasilitas yang memadai dan kondusif bagi masyarakat yang tinggal di daerah tersebut. Untuk mencapai tujuannya, Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta beroperasi di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Alamat Kantor Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta adalah di Gedung Balaikota, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 9, RT.0/RW.0, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110. Kantor Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta terletak di lantai 5 dan 7 Gedung Balaikota. Kantor ini buka pada hari Senin sampai Jumat dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore.

Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta juga dapat dihubungi melalui telepon dengan nomor 021-383-2222 atau melalui email di [email protected] Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan yang diberikan oleh Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Anda dapat mengunjungi website resmi di http://dinaspenatakotajakarta.go.id/.

Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta berperan penting dalam memastikan bahwa kota Jakarta memiliki tata ruang dan infrastruktur yang baik. Instansi ini bertanggung jawab untuk menyediakan akses transportasi yang aman, membangun jalur pejalan kaki, jalur sepeda, dan jalur transportasi umum yang nyaman, serta menyediakan fasilitas yang memadai dan kondusif bagi masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.

Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tata ruang yang ada di Jakarta sesuai dengan kebutuhan pengembangan wilayah berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Instansi ini juga bertanggung jawab untuk menyediakan lahan terbuka hijau dan lahan rekreasi yang aman bagi masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.

Kontak dan Layanan Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta

Anda dapat menghubungi Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta melalui telepon dengan nomor 021-383-2222 atau melalui email di [email protected]. Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan yang diberikan oleh Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Anda dapat mengunjungi website resmi di http://dinaspenatakotajakarta.go.id/.

Fungsi dan Tugas Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta

Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta bertanggung jawab untuk mengelola, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengevaluasi upaya-upaya penataan kota yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kehidupan masyarakat di DKI Jakarta. Instansi ini juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tata ruang yang ada di Jakarta sesuai dengan kebutuhan pengembangan wilayah berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta juga bertanggung jawab untuk menyediakan akses transportasi yang aman, membangun jalur pejalan kaki, jalur sepeda, dan jalur transportasi umum yang nyaman, serta menyediakan fasilitas yang memadai dan kondusif bagi masyarakat yang tinggal di daerah tersebut. Instansi ini juga bertanggung jawab untuk menyediakan lahan terbuka hijau dan lahan rekreasi yang aman bagi masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.

Kesimpulan

Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kota Jakarta memiliki rencana tata ruang dan infrastruktur yang baik. Alamat Kantor Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta adalah di Gedung Balaikota, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 9, RT.0/RW.0, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110. Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta bertanggung jawab untuk mengelola, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengevaluasi upaya-upaya penataan kota yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kehidupan masyarakat di DKI Jakarta.