Alamat Kantor Pengadilan Negeri Tangerang Selatan

Kantor Pengadilan Negeri Tangerang Selatan merupakan salah satu cabang dari Pengadilan Negeri di Indonesia yang berada di Provinsi Banten. Pengadilan Negeri Tangerang Selatan berada di Jl. Raya Serang KM. 20, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kantor Pengadilan Negeri Tangerang Selatan adalah salah satu cabang dari Pengadilan Negeri provinsi Banten yang berada di Kabupaten Tangerang.

Kantor Pengadilan Negeri Tangerang Selatan merupakan salah satu cabang pengadilan yang berada di daerah Banten. Kantor Pengadilan Negeri Tangerang Selatan berada di Jl. Raya Serang KM. 20, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kantor Pengadilan Negeri Tangerang Selatan didirikan pada tahun 1998 dan telah melayani masyarakat sejak tahun itu.

Wilayah hukum yang ditangani oleh Kantor Pengadilan Negeri Tangerang Selatan terdiri dari beberapa kecamatan di Kabupaten Tangerang yang meliputi Kecamatan Cikupa, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Curug, Kecamatan Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Pamulang, Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Jombang, Kecamatan Jati Uwung, dan Kecamatan Pamulang Barat.

Kantor Pengadilan Negeri Tangerang Selatan memiliki sejumlah ruangan khusus untuk proses hukum yang berada di gedung utama. Ruangan-ruangan tersebut diantaranya adalah ruangan sidang pengadilan, ruangan pegawai pengadilan, ruangan penyimpanan arsip, ruangan penyimpanan barang bukti, ruangan kantor kepala pengadilan, ruangan kantor kepala sekretariat, ruangan kantor kepala perdata, ruangan kantor kepala pengawasan, ruangan kantor kepala penyidikan, ruangan kantor kepala pengadilan tata usaha negara, ruangan kantor kepala pengawasan, ruangan kantor kepala pengajuan keberatan, ruangan kantor kepala pengadilan, ruangan kantor kepala penyidik, ruangan kantor kepala pengadilan, ruangan kantor kepala pengadilan, ruangan kantor kepala pengadilan tindak pidana, ruangan kantor kepala pengadilan tindak pidana anak, ruangan kantor kepala pengadilan tindak pidana korporasi, ruangan kantor kepala pengadilan tindak pidana khusus, ruangan kantor kepala pengadilan tindak pidana, ruangan kantor kepala pengadilan tindak pidana anak, ruangan kantor kepala pengadilan tindak pidana khusus, ruangan kantor kepala pengadilan tata usaha negara, ruangan kantor kepala pengawasan, ruangan kantor kepala pengajuan keberatan, ruangan kantor kepala pengadilan, dan ruangan lainnya.

Kantor Pengadilan Negeri Tangerang Selatan juga memiliki sejumlah fasilitas lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan layanan hukum. Fasilitas tersebut diantaranya adalah fasilitas internet, fasilitas telepon, fasilitas komputer, fasilitas kamera, fasilitas perekaman audio-visual, fasilitas fotokopi, fasilitas penerjemah, fasilitas konsultasi hukum, dan fasilitas lainnya.

Kantor Pengadilan Negeri Tangerang Selatan juga telah memiliki sejumlah pegawai yang bertugas untuk melayani masyarakat yang membutuhkan layanan hukum. Pegawai-pegawai tersebut meliputi hakim, jaksa, panitera, pegawai administrasi, pegawai hukum, pegawai pengawas, pegawai penyidik, pegawai pengadilan, pegawai pemeriksa, pegawai pengajuan keberatan, pegawai pengadilan tata usaha negara, pegawai pengadilan tindak pidana, pegawai pengadilan tindak pidana anak, pegawai pengadilan tindak pidana korporasi, dan pegawai lainnya.

Prosedur Layanan Hukum di Kantor Pengadilan Negeri Tangerang Selatan

Prosedur layanan hukum di Kantor Pengadilan Negeri Tangerang Selatan adalah sebagai berikut:

1. Pelaku atau pihak yang bermasalah harus mengajukan gugatan atau tuntutan perdata atau pidana kepada Pengadilan Negeri Tangerang Selatan dengan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.

2. Setelah pengajuan gugatan atau tuntutan perdata atau pidana dilakukan, maka Pengadilan Negeri Tangerang Selatan akan segera menetapkan tanggal sidang dan mengundang para pihak yang bersengketa untuk hadir di sidang tersebut.

3. Pada saat sidang berlangsung, hakim akan mendengarkan kedua belah pihak dan akan menentukan keputusan berdasarkan keterangan yang didengar dan bukti-bukti yang ada.

4. Setelah keputusan diputuskan, para pihak yang bersengketa dapat mengajukan banding atau gugatan banding ke Mahkamah Agung jika kedua belah pihak merasa ketidak puasan terhadap putusan yang telah ditentukan.

Fasilitas Lain di Kantor Pengadilan Negeri Tangerang Selatan

Selain fasilitas-fasilitas yang telah disebutkan di atas, Kantor Pengadilan Negeri Tangerang Selatan juga telah menyediakan fasilitas-fasilitas lainnya untuk membantu para pegawai dan masyarakat yang membutuhkan layanan hukum. Fasilitas-fasilitas lainnya meliputi fasilitas perpustakaan, fasilitas seminar, fasilitas konsultasi hukum, fasilitas konseling, fasilitas konferensi pers, fasilitas komisi penyidikan, fasilitas penyelesaian sengketa, fasilitas advokasi, dan fasilitas lainnya.

Kesimpulan

Kantor Pengadilan Negeri Tangerang Selatan adalah salah satu cab