Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang memiliki banyak wisata alam yang indah. Tak heran jika banyak warga maupun orang luar yang datang untuk berlibur ke sana. Beberapa di antaranya adalah Gunung Gede Pangrango, Cibodas, Gunung Masigit, dan masih banyak lagi.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang Kabupaten Sukabumi, Anda bisa menghubungi Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sukabumi. BPN Sukabumi merupakan salah satu kantor di bawah naungan BPN Provinsi Jawa Barat. Kantor ini bertugas untuk melayani berbagai keperluan dan kebutuhan masyarakat mengenai pertanahan.
Apa Itu BPN?
BPN adalah Badan Pertanahan Nasional. BPN adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia yang bertugas untuk mengelola, mengatur, dan memberikan pelayanan mengenai hak atas tanah dan ruang. Sehingga masyarakat dapat memiliki akses yang mudah dan aman untuk mengelola dan mendapatkan hak atas tanah.
BPN juga bertugas untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan pertanahan dan hak milik tanah di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Sukabumi. BPN juga bertugas mengurusi masalah kepemilikan tanah, pendaftaran tanah, pelayanan klaim tanah, pemilikan tanah, dan berbagai masalah lainnya.
Apa Fungsi Kantor BPN Sukabumi?
Fungsi utama dari Kantor BPN Sukabumi adalah melayani kebutuhan dan keperluan masyarakat mengenai pendaftaran dan pelayanan klaim tanah di Kabupaten Sukabumi. Kantor ini juga bertugas untuk membantu masyarakat dalam memecahkan masalah pertanahan yang terkait dengan hak milik tanah, pemilikan tanah, dan berbagai masalah lainnya yang berkaitan dengan tanah di Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, Kantor BPN Sukabumi juga bertugas mengkoordinasikan dan membantu proses pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di Kabupaten Sukabumi sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960.
Alamat Kantor BPN Sukabumi
Kantor BPN Sukabumi berlokasi di Jalan Pasir Angin No. 56, Desa Pasir Angin, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Kantor ini buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB. Anda juga bisa menghubungi kantor melalui nomor telepon (0266) 5590025 atau email bpnsukabumi@gmail.com.
Bagaimana Cara Mendapatkan Layanan dari Kantor BPN Sukabumi?
Untuk mendapatkan layanan dari Kantor BPN Sukabumi, Anda dapat menghubungi kantor melalui nomor telepon atau email. Anda juga dapat mengunjungi kantor secara langsung. Anda harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, fotokopi surat keterangan pemilikan tanah, dan lainnya.
Anda juga dapat mengajukan permohonan layanan langsung dari Kantor BPN Sukabumi melalui aplikasi online yang disediakan oleh BPN. Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda dapat mengajukan permohonan layanan secara online dan cepat.
Berapa Biaya Layanan dari Kantor BPN Sukabumi?
Biaya layanan dari Kantor BPN Sukabumi bervariasi tergantung jenis layanan yang Anda minta. Anda dapat menghubungi kantor untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya layanan.
Keuntungan Mendapatkan Layanan dari Kantor BPN Sukabumi
Ketika Anda meminta layanan dari Kantor BPN Sukabumi, Anda akan mendapatkan beberapa manfaat, di antaranya adalah:
- Anda akan mendapatkan pelayanan yang cepat dan akurat.
- Anda akan mendapatkan bantuan dalam menyelesaikan masalah pertanahan Anda.
- Anda akan mendapatkan informasi terkini tentang peraturan pertanahan dan hak milik tanah di Kabupaten Sukabumi.
- Anda akan mendapatkan bantuan dari petugas BPN yang profesional dan berpengalaman.
Kesimpulan
Kantor BPN Sukabumi merupakan salah satu kantor BPN di Provinsi Jawa Barat yang bertugas untuk melayani kebutuhan dan keperluan masyarakat mengenai pertanahan di Kabupaten Sukabumi. Kantor ini berlokasi di Jalan Pasir Angin No. 56, Desa Pasir Angin, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi dan buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB. Anda bisa mendapatkan layanan dari kantor ini dengan menghubungi kantor secara langsung atau melalui aplikasi online yang disediakan oleh BPN.