Kantor Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan

Kecamatan Setiabudi merupakan salah satu kecamatan yang berada di wilayah administrasi Jakarta Selatan. Kecamatan ini juga merupakan salah satu kecamatan yang berada di Jakarta Utara. Kecamatan Setiabudi berdiri pada tahun 2007 dan merupakan hasil dari pemekaran dari Kecamatan Kebayoran Baru. Kantor Kecamatan Setiabudi terletak di Jalan Raya Setiabudi, Jakarta Selatan.

Lokasi dan Alamat Kantor Kecamatan Setiabudi

Alamat Kantor Kecamatan Setiabudi adalah Jalan Raya Setiabudi No. 37, RT. 001/RW. 002, Setiabudi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kecamatan Setiabudi terletak dekat dengan kantor kecamatan lainnya seperti Kecamatan Kebayoran Lama, Kecamatan Kebayoran Baru, dan Kecamatan Cilandak. Lokasi kantor ini juga tidak jauh dari pusat kota Jakarta dan berada di antara jalan raya utama. Kantor Kecamatan Setiabudi juga berada di dekat stasiun kereta api dan beberapa pusat perbelanjaan.

Fasilitas dan Layanan Kantor Kecamatan Setiabudi

Kantor Kecamatan Setiabudi menyediakan berbagai macam fasilitas dan layanan yang dapat digunakan oleh masyarakat. Masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk berbagai macam hal seperti permohonan lisensi, perizinan, dan lain-lain. Kantor Kecamatan Setiabudi juga menyediakan berbagai macam layanan lainnya seperti layanan pengaduan, layanan informasi, layanan publik, dan lain-lain. Kantor Kecamatan Setiabudi juga memiliki ruang konferensi yang dapat digunakan untuk berbagai macam tujuan.

Jam Operasional Kantor Kecamatan Setiabudi

Kantor Kecamatan Setiabudi memiliki jam operasional yang berbeda-beda tergantung pada jenis layanan yang diberikan. Jam operasional umumnya adalah Senin hingga Jumat pukul 08.00-17.00 WIB. Pada hari Sabtu, Kantor Kecamatan Setiabudi hanya buka pukul 08.00-13.00 WIB. Kantor Kecamatan Setiabudi juga tutup pada hari Minggu dan hari libur nasional. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi Kantor Kecamatan Setiabudi melalui telepon, email, dan website resmi kecamatan tersebut.

Fungsi dan Tujuan Kantor Kecamatan Setiabudi

Kantor Kecamatan Setiabudi bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kantor ini juga bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur berbagai kegiatan yang berlangsung di wilayah kecamatan. Tujuan utama dari Kantor Kecamatan Setiabudi adalah untuk membuat wilayah administrasi lebih baik dan efisien. Kantor Kecamatan Setiabudi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan cara meningkatkan akses terhadap berbagai layanan publik.

Kontak Kantor Kecamatan Setiabudi

Untuk informasi lebih lanjut tentang Kantor Kecamatan Setiabudi, masyarakat dapat menghubungi Kantor Kecamatan Setiabudi melalui nomor telepon 021-7232511 atau melalui email info@setiabudi.jakarta.go.id. Masyarakat juga dapat mengunjungi website resmi kecamatan tersebut di www.setiabudi.jakarta.go.id untuk informasi lebih lanjut tentang Kantor Kecamatan Setiabudi.

Kesimpulan

Kantor Kecamatan Setiabudi adalah salah satu kantor kecamatan yang berada di wilayah administrasi Jakarta Selatan. Kantor ini terletak di Jalan Raya Setiabudi No. 37, RT. 001/RW. 002, Setiabudi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kantor ini menyediakan berbagai macam fasilitas dan layanan yang dapat digunakan oleh masyarakat. Jam operasional Kantor Kecamatan Setiabudi adalah Senin hingga Jumat pukul 08.00-17.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-13.00 WIB. Masyarakat dapat menghubungi Kantor Kecamatan Setiabudi melalui telepon, email, dan website resmi kecamatan tersebut.