Alamat Kantor PPRI

Pengelolaan Pengawasan dan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (PPRI) adalah salah satu program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertujuan untuk melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Program ini ditujukan untuk memastikan keseimbangan alam dan lingkungan hidup di Indonesia. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan ruang terbuka hijau di Indonesia.

KLHK mengelola program PPRI melalui Kantor PPRI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kantor PPRI telah memiliki beberapa kantor di seluruh wilayah Indonesia, seperti di Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Surabaya, dan lain-lain. Kantor PPRI memiliki misi untuk meningkatkan kualitas dan kesadaran masyarakat akan kelestarian lingkungan hidup. Di setiap kantor PPRI, terdapat sejumlah pegawai yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan melestarikan ruang terbuka hijau di wilayah tersebut.

Kantor PPRI di Yogyakarta berada di Jalan Urip Sumoharjo Blok B No. 5, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta. Kantor ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB. Di kantor ini, terdapat pegawai yang bertanggung jawab untuk memastikan ruang terbuka hijau di wilayah Sleman dan sekitarnya terawat dengan baik. Di kantor ini, Anda dapat berkonsultasi mengenai berbagai hal tentang ruang terbuka hijau dan melakukan pengaduan jika ada masalah dengan ruang terbuka hijau di wilayah Sleman.

Kantor PPRI di Jakarta berada di Jalan KH Muhasyim No. 3, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kantor ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB. Di kantor ini, terdapat sejumlah pegawai yang bertanggung jawab untuk memastikan ruang terbuka hijau di wilayah Jakarta Barat terawat dengan baik. Di kantor ini, Anda dapat berkonsultasi mengenai berbagai hal tentang ruang terbuka hijau dan melakukan pengaduan jika ada masalah dengan ruang terbuka hijau di wilayah Jakarta Barat.

Kantor PPRI di Bandung berada di Jalan Cikutra No. 43, Bandung. Kantor ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB. Di kantor ini, terdapat sejumlah pegawai yang bertanggung jawab untuk memastikan ruang terbuka hijau di wilayah Bandung terawat dengan baik. Di kantor ini, Anda dapat berkonsultasi mengenai berbagai hal tentang ruang terbuka hijau dan melakukan pengaduan jika ada masalah dengan ruang terbuka hijau di wilayah Bandung.

Kantor PPRI di Surabaya berada di Jalan Dinoyo No. 47, Surabaya. Kantor ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB. Di kantor ini, terdapat sejumlah pegawai yang bertanggung jawab untuk memastikan ruang terbuka hijau di wilayah Surabaya terawat dengan baik. Di kantor ini, Anda dapat berkonsultasi mengenai berbagai hal tentang ruang terbuka hijau dan melakukan pengaduan jika ada masalah dengan ruang terbuka hijau di wilayah Surabaya.

Selain kantor-kantor di atas, terdapat juga kantor PPRI di beberapa kota lain di Indonesia, seperti Medan, Padang, Palembang, Semarang, dan lain-lain. Kantor-kantor ini bertugas untuk memastikan ruang terbuka hijau di wilayah respective terawat dengan baik. Anda dapat mengunjungi kantor-kantor ini untuk berkonsultasi mengenai berbagai hal tentang ruang terbuka hijau dan melakukan pengaduan jika ada masalah dengan ruang terbuka hijau di daerah tersebut.

Pengelolaan Program PPRI

KLHK bertanggung jawab mengelola program PPRI melalui Kantor PPRI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Di setiap kantor PPRI, terdapat sejumlah pegawai yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan melestarikan ruang terbuka hijau di wilayah tersebut. Kantor PPRI juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa masyarakat sadar akan pentingnya menjaga dan melestarikan ruang terbuka hijau di Indonesia.

KLHK juga bertanggung jawab untuk menyediakan informasi dan edukasi tentang pentingnya menjaga dan melestarikan ruang terbuka hijau kepada masyarakat. Kantor PPRI juga bertanggung jawab untuk melakukan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melestarikan ruang terbuka hijau di Indonesia.

KLHK juga bertanggung jawab untuk menerapkan berbagai kebijakan dan program pengelolaan ruang terbuka hijau yang sesuai dengan standar nasional dan internasional. Kantor PPRI juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi tentang program PPRI dan kebijakan-kebijakannya.

Kontribusi Masyarakat

Masyarakat juga berperan penting dalam melestarikan dan menjaga ruang terbuka hijau di Indonesia. Masyarakat dapat berperan dengan cara memberikan informasi tentang masalah-masalah yang terjadi di ruang terbuka hijau di wilayahnya kepada pihak yang berwenang, seperti Kantor PPRI atau Dinas Lingkungan Hidup. Masyarakat juga dapat berperan dengan cara melakukan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada sesama tentang pentingnya menjaga dan melestarikan ruang terbuka hijau di Indonesia.

Masyarakat juga dapat berperan dengan cara ikut serta dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Kantor PPRI. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan seperti pemulihan lingkungan, pelestarian hutan, pembuangan sampah yang bertanggung jawab, dan l