Alamat Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1

Apa itu Kantor Pertanahan?

Kantor Pertanahan adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengelola dan mengatur serta mengurusi segala hal yang berkaitan dengan hak atas tanah. Kantor Pertanahan juga mengurusi perizinan dan pengaturan pemilikan hak atas tanah. Di Indonesia, Kantor Pertanahan dibawah naungan Departemen Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Apa Fungsi Kantor Pertanahan?

Fungsi utama Kantor Pertanahan adalah untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan hak atas tanah, termasuk mengurusi perizinan dan pengaturan pemilikan hak atas tanah. Sebuah Kantor Pertanahan juga dapat membantu masyarakat dalam mengurusi berbagai masalah hak atas tanah, termasuk mengurusi masalah perizinan, sengketa, pembayaran pajak, pengawasan dan pengelolaan tanah. Kantor Pertanahan juga berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah.

Apa yang Dilakukan oleh Kantor Pertanahan?

Kantor Pertanahan melaksanakan berbagai tugas seperti mengelola dan mengatur hak atas tanah, pengelolaan data tanah, pengaturan perizinan dan pengawasan. Kantor Pertanahan juga dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hak atas tanah. Kantor Pertanahan juga dapat memberikan informasi yang berkaitan dengan hak atas tanah, termasuk informasi tentang pembayaran pajak dan sengketa tanah. Selain itu, Kantor Pertanahan juga membantu dalam pengaturan hak atas tanah dan pengawasan.

Apa Manfaat Kantor Pertanahan?

Kantor Pertanahan dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Misalnya, Kantor Pertanahan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hak atas tanah, termasuk menyelesaikan masalah perizinan, pembayaran pajak, sengketa, dan pengawasan tanah. Selain itu, Kantor Pertanahan juga dapat memberikan informasi yang berkaitan dengan hak atas tanah, termasuk informasi tentang pembayaran pajak dan sengketa tanah. Kantor Pertanahan juga dapat membantu masyarakat dalam pengaturan hak atas tanah dan pengawasan.

Alamat Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1

Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 berlokasi di Jl. Jemur Andayani No. 4A, Surabaya. Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 merupakan salah satu Kantor Pertanahan yang ada di Kota Surabaya. Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 menangani segala hal yang berkaitan dengan hak atas tanah, termasuk mengurusi perizinan dan pengaturan pemilikan hak atas tanah. Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 juga berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah.

Jam Kerja Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1

Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 buka setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 16.00. Pada hari Sabtu, Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 juga buka dari pukul 08.00 sampai 12.00. Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 juga menyediakan layanan konsultasi kepada masyarakat setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 09.00 sampai 15.00. Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 tidak buka pada hari Minggu.

Fasilitas di Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1

Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 menyediakan berbagai fasilitas kepada masyarakat, seperti ruang konsultasi, ruang tunggu, dan ruang rapat. Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 juga menyediakan komputer yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengakses informasi yang berkaitan dengan hak atas tanah. Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 juga menyediakan layanan konsultasi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menyelesaikan masalah hak atas tanah.

Kontak Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1

Untuk informasi lebih lanjut tentang Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1, Anda dapat menghubungi Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 melalui nomor telepon (031) 567-8901 atau melalui email info@pertanahan-surabaya.go.id. Anda juga dapat mengunjungi website Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 di www.pertanahan-surabaya.go.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1.

Kesimpulan

Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 adalah salah satu Kantor Pertanahan yang ada di Kota Surabaya. Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 berfungsi untuk mengelola dan mengatur segala hal yang berkaitan dengan hak atas tanah, termasuk mengurusi perizinan dan pengaturan pemilikan hak atas tanah. Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 juga menyediakan berbagai fasilitas kepada masyarakat, seperti ruang konsultasi, ruang tunggu, dan ruang rapat. Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 berlokasi di Jl. Jemur Andayani No. 4A, Surabaya dan buka setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 16.00.