Apa itu Kantor Samsat Tangsel dan Di Mana Alamatnya?

Kantor Samsat Tangsel adalah sebuah badan pemerintah yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak kendaraan bermotor di daerah Tangsel. Kantor Samsat Tangsel beroperasi di bawah Dinas Pengelolaan Kendaraan Bermotor (DPMKB) Pemerintah Provinsi Banten. Kantor Samsat Tangsel berfungsi untuk mengumpulkan pajak kendaraan bermotor dan mengatur pembayaran pajak kendaraan bermotor secara efisien dan akurat. Kantor Samsat Tangsel juga bertindak sebagai wadah untuk menerima dan melayani keluhan masyarakat yang berhubungan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kantor Samsat Tangsel memiliki banyak keistimewaan yang dapat memberikan kemudahan bagi para wajib pajak kendaraan bermotor di daerah Tangsel. Dengan adanya Kantor Samsat Tangsel, para wajib pajak kendaraan bermotor akan memiliki akses mudah ke layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus mengantri lama. Kantor Samsat Tangsel juga menyediakan layanan online sehingga para wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotor mereka dengan cepat dan mudah.

Alamat Kantor Samsat Tangsel

Kantor Samsat Tangsel beroperasi di Jalan Jenderal Sudirman No.1, Kelurahan Gudang, Kecamatan Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Alamat lengkap Kantor Samsat Tangsel adalah Jalan Jenderal Sudirman No.1 RT.003/003, Kelurahan Gudang, Kecamatan Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten 15110. Kantor Samsat Tangsel buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-17.00 WIB.

Layanan yang Disediakan di Kantor Samsat Tangsel

Kantor Samsat Tangsel menyediakan berbagai macam layanan yang berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di daerah Tangsel. Layanan yang disediakan di Kantor Samsat Tangsel antara lain:

  • Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
  • Perpanjangan Masa Berlaku STNK
  • Perubahan Alamat STNK
  • Pengurusan STNK Baru
  • Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor yang Hilang
  • Pengurusan Rekomendasi Pajak Kendaraan Bermotor
  • Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (SKHPTB)
  • Pengurusan Laporan Kehilangan Kendaraan Bermotor
  • Pengurusan Perpanjangan Masa Berlaku SKHPTB
  • Pengurusan Surat Ijin Usaha Angkutan Umum (SIUAU)

Selain layanan-layanan tersebut, Kantor Samsat Tangsel juga menyediakan layanan lainnya yaitu layanan informasi dan pelayanan terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Cara Mengakses Layanan di Kantor Samsat Tangsel

Kantor Samsat Tangsel telah menyediakan berbagai macam layanan yang bisa diakses oleh para wajib pajak kendaraan bermotor di daerah Tangsel. Para wajib pajak dapat mengakses layanan di Kantor Samsat Tangsel melalui website resmi DPMKB Pemerintah Provinsi Banten. Pada website tersebut, para wajib pajak dapat melihat informasi terkait layanan yang tersedia, petunjuk pembayaran pajak, serta informasi lain yang berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, para wajib pajak juga dapat mengakses layanan di Kantor Samsat Tangsel melalui aplikasi mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Aplikasi ini memungkinkan para wajib pajak untuk mengakses informasi terkait layanan yang tersedia di Kantor Samsat Tangsel secara mudah dan cepat.

Pembayaran Pajak di Kantor Samsat Tangsel

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Tangsel, para wajib pajak harus memiliki Nomor Pajak Kendaraan (NPK) yang diterbitkan oleh DPMKB Pemerintah Provinsi Banten. Setelah memiliki NPK, para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Tangsel dengan membawa NPK tersebut. Pembayaran dapat dilakukan secara manual atau melalui mesin EDC yang tersedia di loket pembayaran.

Selain itu, para wajib pajak dapat juga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Tangsel melalui aplikasi mobile atau website resmi DPMKB Pemerintah Provinsi Banten. Pembayaran yang dilakukan melalui aplikasi mobile atau website resmi DPMKB Pemerintah Provinsi Banten akan diproses secara otomatis oleh sistem yang disediakan oleh Kantor Samsat Tangsel.

Kesimpulan

Kantor Samsat Tangsel adalah sebuah badan pemerintah yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak kendaraan bermotor di daerah Tangsel. Kantor Samsat Tangsel beroperasi di Jalan Jenderal Sudirman No.1, Kelurahan Gudang, Kecamatan Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kantor Samsat Tangsel menyediakan berbagai macam layanan yang berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di daerah Tangsel. Para wajib pajak dapat mengakses layanan di Kantor Samsat Tangsel melalui website resmi DPMKB Pemerintah Provinsi Banten atau melalui aplikasi mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Tangsel, para wajib pajak harus memiliki Nomor Pajak Kendaraan (NPK) yang diterbitkan oleh DPMKB Pemerintah Provinsi Banten.