Alamat Kantor Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan

Kecamatan Jagakarsa merupakan salah satu kecamatan di Jakarta Selatan yang dikelola oleh Pemda DKI Jakarta. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Pasar Minggu, Kecamatan Cilandak, Kecamatan Pancoran, Kecamatan Setiabudi, Kecamatan Tanah Abang, Kecamatan Mampang Prapatan dan Kecamatan Kebayoran Lama. Wilayah Kecamatan Jagakarsa memiliki luas wilayah sekitar 11,58 km2 dengan jumlah penduduk sekitar 104.622 jiwa.

Kecamatan Jagakarsa memiliki beberapa kecamatan dan desa yang dikelola oleh Pemda DKI Jakarta, seperti Desa Cinere, Desa Limo, Desa Cipete, Desa Pondok Labu, Desa Lebak Siliwangi dan Desa Jagakarsa. Kecamatan Jagakarsa juga memiliki kantor kecamatan yang bertugas untuk melayani segala kebutuhan masyarakat yang berada di wilayahnya. Berikut ini adalah alamat kantor kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Alamat Kantor Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan

Alamat Kantor Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan adalah Jalan Raya Jagakarsa No. 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630. Kantor ini terletak di sebelah barat Jalan Raya Jagakarsa, tepatnya di sebelah barat sekolah SMP Negeri 1 Jagakarsa. Kantor ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB. Layanan yang diberikan meliputi layanan kependudukan, layanan pengurusan surat-surat, pembuatan SPPT PBB, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan layanan lainnya.

Selain layanan umum, kantor kecamatan Jagakarsa juga menyediakan layanan khusus seperti pelayanan untuk Koperasi Simpan Pinjam, pelayanan untuk pengurusan Kartu Keluarga dan pelayanan untuk pengurusan penerbitan Surat Keterangan Usaha (SKU). Kantor ini juga menyediakan layanan administrasi, layanan pengaduan masyarakat dan layanan informasi.

Fasilitas di Kantor Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan

Kantor Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan menyediakan berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh warga masyarakat yang ingin mengurus berbagai persyaratan administrasi. Di dalam lokasi ini terdapat ruang/loket layanan umum dan loket khusus. Selain itu terdapat ruang tunggu yang dapat digunakan oleh pengunjung untuk menunggu pelayanan administrasi yang diinginkan. Di lokasi ini juga terdapat ruang kantor untuk para petugas kecamatan dan ruang kerja untuk para staf.

Kantor Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan juga dilengkapi dengan peralatan canggih yang dapat membantu para petugas dalam menangani berbagai dokumen dan persyaratan administrasi. Di lokasi ini juga terdapat berbagai macam mesin fotokopi dan mesin scanning untuk membantu pekerjaan para petugas. Mesin-mesin ini juga dapat memudahkan para pengunjung untuk mengambil salinan dokumen yang diperlukan.

Layanan yang Diberikan di Kantor Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan

Kantor Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan menyediakan berbagai layanan umum dan layanan khusus bagi warga masyarakat yang berada di wilayahnya. Layanan umum yang diberikan meliputi pengurusan Kartu Keluarga, pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU), pengurusan Surat Keterangan Domisili dan pelayanan lainnya. Layanan Khusus yang disediakan meliputi layanan Koperasi Simpan Pinjam, layanan Pajak PBB dan layanan lainnya.

Selain itu, Kantor Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan juga menyediakan layanan administrasi, layanan pengaduan masyarakat dan layanan informasi. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh warga masyarakat untuk mengurus berbagai persyaratan administrasi dan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. Layanan ini juga dapat membantu para petugas dalam menangani berbagai dokumen dan persyaratan administrasi.

Kesimpulan

Kecamatan Jagakarsa merupakan salah satu kecamatan di Jakarta Selatan yang dikelola oleh Pemda DKI Jakarta. Kecamatan ini memiliki luas wilayah sekitar 11,58 km2 dengan jumlah penduduk sekitar 104.622 jiwa. Kecamatan Jagakarsa memiliki beberapa kecamatan dan desa yang dikelola oleh Pemda DKI Jakarta. Kantor Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB. Kantor ini menyediakan berbagai fasilitas dan layanan umum dan layanan khusus, seperti layanan kependudukan, layanan pengurusan surat-surat, pembuatan SPPT PBB, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), layanan administrasi, layanan pengaduan masyarakat dan layanan informasi.