Alamat Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timur

Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Kemendagri) Jakarta Timur adalah salah satu dari beberapa kantor kependudukan dan catatan sipil yang ada di wilayah Jakarta. Kantor Kemendagri ini berlokasi di Jl. Dr. Saharjo, No. 51, RT.3 / RW.3, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat. Kantor ini beroperasi selama jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 – 16.00 WIB. Agar dapat melakukan proses administrasi di kantor ini, para pemohon diharapkan mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan sebelum berkunjung ke lokasi.

Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timur menyediakan layanan untuk proses administrasi penduduk. Layanan ini meliputi pengurusan surat keterangan kelahiran, surat keterangan kematian, surat keterangan nikah, surat keterangan pindah, perubahan nama, surat keterangan janda/duda, dan juga surat keterangan usaha. Selain itu, Kantor Kemendagri juga menyediakan layanan untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akte Kelahiran.

Untuk mendapatkan layanan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timur, para pemohon harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, surat nikah, KK, dan Akte Kelahiran. Setelah itu, pemohon harus datang ke lokasi kantor untuk melakukan pengisian Formulir Pengurusan Administrasi Penduduk (F-1.03). Setelah selesai, pemohon dapat membayar biaya administrasi yang berlaku, dan akan mendapatkan tanda bukti pembayaran sebagai bukti telah melakukan pembayaran.

Selanjutnya, para pemohon juga harus menunggu proses verifikasi dokumen yang telah diisi. Prosesnya bisa memakan waktu hingga beberapa hari, tergantung jumlah dokumen yang harus diverifikasi. Serta lama proses verifikasi juga bisa menjadi lebih lama jika ada dokumen yang tidak lengkap atau kurang jelas. Setelah selesai, pemohon dapat mengambil dokumen yang telah diverifikasi di kantor Kemendagri.

Kontak Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timur

Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan seputar layanan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timur, pemohon dapat menghubungi nomor telepon berikut: 021-31930280 atau 021-31930279. Selain itu, pemohon juga dapat menghubungi alamat email kependudukan@jaktim.kemendagri.go.id. Pemohon juga dapat mengunjungi website resmi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timur di www.kependudukan.jaktim.kemendagri.go.id.

Peraturan yang Berlaku di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timur

Untuk pengurusan administrasi di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timur, para pemohon dianjurkan untuk mematuhi peraturan yang berlaku di lokasi. Peraturan tersebut meliputi tidak melakukan proses pengurusan secara bersamaan, tidak membawa anak di bawah umur, dan mematuhi tata tertib yang berlaku di lokasi. Selain itu, para pemohon juga tidak diperkenankan untuk membawa senjata api, berkelahi, atau menggunakan obat-obatan terlarang.

Kesimpulan

Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Kemendagri) Jakarta Timur merupakan salah satu kantor kependudukan yang ada di wilayah Jakarta. Kantor ini menyediakan layanan untuk proses administrasi penduduk, seperti pengurusan surat keterangan kelahiran, surat keterangan kematian, surat keterangan nikah, surat keterangan pindah, perubahan nama, surat keterangan janda/duda, dan juga surat keterangan usaha. Para pemohon yang ingin mendapatkan layanan di Kantor Kemendagri Jakarta Timur harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, surat nikah, KK, dan Akte Kelahiran. Para pemohon juga dianjurkan untuk mematuhi peraturan yang berlaku di lokasi.