Alamat Kantor DPRD Padang Pariaman

Padang Pariaman adalah salah satu daerah di Provinsi Sumatera Barat, yang memiliki lebih dari sejuta penduduk yang tersebar di beberapa kecamatan. Daerah ini juga memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan salah satu lembaga legislatif di daerah untuk membuat keputusan-keputusan penting bagi masyarakat. Berikut adalah alamat kantor DPRD Padang Pariaman.

Alamat Kantor DPRD Padang Pariaman

Alamat lengkap kantor DPRD Padang Pariaman adalah Jln. Diponegoro No. 14, Kota Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kantor DPRD Padang Pariaman terletak di pusat kota Padang Pariaman, tepatnya di Jalan Diponegoro No. 14. Kantor ini berada di sebelah utara dari Istana Raja dan berjarak sekitar 500 meter dari Pasar Padang Pariaman.

Fasilitas di Kantor DPRD Padang Pariaman

Kantor DPRD Padang Pariaman memiliki beberapa fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh warga masyarakat, seperti ruang rapat, ruang pimpinan, ruang pertemuan, ruang kerja staf dan juga ruang tamu. Selain itu, kantor DPRD juga memiliki beberapa lahan parkir untuk kendaraan, sehingga warga masyarakat dapat dengan mudah menemukan tempat untuk menyimpan kendaraannya.

Jam Buka dan Tutup Kantor DPRD Padang Pariaman

Kantor DPRD Padang Pariaman buka setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB, kecuali pada hari libur nasional. Pada hari libur nasional, kantor DPRD Padang Pariaman tetap buka tetapi akan tutup lebih awal, pukul 15.00 WIB.

Cara Mengakses Kantor DPRD Padang Pariaman

Untuk mengakses kantor DPRD Padang Pariaman, warga masyarakat bisa menggunakan berbagai macam transportasi. Mereka bisa datang dengan kendaraan pribadi, sepeda motor, taksi, bus, ataupun ojek. Selain itu, jika ingin lebih mudah, warga masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi ojek online seperti Gojek atau Grab untuk sampai ke kantor DPRD Padang Pariaman.

Peraturan di Kantor DPRD Padang Pariaman

Ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat yang akan berkunjung ke kantor DPRD Padang Pariaman. Pertama, warga masyarakat harus membawa identitas diri yang masih berlaku. Kedua, warga masyarakat harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pihak kantor. Ketiga, warga masyarakat tidak diperkenankan untuk membawa senjata tajam, seperti pisau, gunting, dan lain-lain.

Pelayanan di Kantor DPRD Padang Pariaman

Kantor DPRD Padang Pariaman menyediakan berbagai macam pelayanan untuk warga masyarakat, seperti pelayanan surat menyurat, pelayanan informasi, pelayanan pengaduan, layanan konsultasi, dan lain-lain. Selain itu, warga masyarakat juga bisa mengakses informasi terkait daerah dan DPRD Padang Pariaman di website resmi DPRD Padang Pariaman.

Kesimpulan

Kantor DPRD Padang Pariaman merupakan salah satu lembaga legislatif yang ada di daerah yang bertugas melaksanakan tugas-tugas legislatif. Alamat kantor DPRD Padang Pariaman adalah Jln. Diponegoro No. 14, Kota Padang Pariaman, Sumatera Barat. Jam buka dan tutup kantor DPRD Padang Pariaman adalah pada hari Senin-Jumat mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB dan pada hari libur nasional akan tutup lebih awal, pukul 15.00 WIB. Kantor DPRD Padang Pariaman juga menyediakan berbagai macam pelayanan untuk warga masyarakat.