Berikut ini Alamat Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten

Berita Perubahan Negara (BPN) adalah lembaga yang berada di bawah Badan Pusat Statistik yang bertanggung jawab untuk menangani masalah perubahan data penduduk yang terkait dengan perubahan kewarganegaraan, perpindahan penduduk, pernikahan, pembuatan identitas, dan hal-hal yang berkaitan dengan perubahan data penduduk. BPN juga mengelola data penduduk di setiap daerah dan provinsi di Indonesia.

Provinsi Banten adalah salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perubahan Negara (BPN). BPN Provinsi Banten memiliki beberapa kantor wilayah yang tersebar di seluruh wilayah provinsi ini. Berikut ini adalah alamat kantor-kantor BPN Provinsi Banten dan informasi lainnya yang terkait dengan BPN Provinsi Banten.

Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten

Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten terdiri dari Kantor Wilayah BPN Serang, Kantor Wilayah BPN Cilegon, dan Kantor Wilayah BPN Pandeglang. Kantor Wilayah BPN Serang berada di Jalan Brigjen Katamso No. 19, Kelurahan Pabean, Kecamatan Serang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Nomor telepon kantor ini adalah (0254) 210160.

Kantor Wilayah BPN Cilegon berada di Jalan Raya Anyar No.146, Kelurahan Anyar, Kecamatan Cilegon, Kabupaten Cilegon, Provinsi Banten. Nomor telepon kantor ini adalah (0254) 813300.

Kantor Wilayah BPN Pandeglang berada di Jalan Raya Anyar No. 120, Kelurahan Anyar, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Nomor telepon kantor ini adalah (0253) 212178.

Layanan BPN Provinsi Banten

Badan Perubahan Negara Provinsi Banten menyediakan berbagai layanan bagi penduduk provinsi ini. Layanan yang disediakan antara lain: verifikasi kewarganegaraan, pendaftaran perubahan data penduduk, pencatatan perkawinan, pembuatan dan pengelolaan surat-surat kependudukan, dan informasi tentang penduduk provinsi Banten.

Selain layanan yang disebutkan di atas, BPN Provinsi Banten juga menyediakan layanan konsultasi, pembelian alat-alat kependudukan, dan informasi tentang program-program pemerintah yang berhubungan dengan penduduk di Provinsi Banten.

Prosedur Permohonan Layanan BPN

Untuk menggunakan layanan dari BPN Provinsi Banten, pemohon harus mengisi formulir permohonan layanan yang tersedia di kantor-kantor BPN Provinsi Banten. Pemohon juga harus membawa dokumen yang dibutuhkan untuk verifikasi, seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, dan fotokopi akta kelahiran (untuk pendaftaran anak).

Setelah pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, BPN Provinsi Banten akan memproses permohonan dan memberikan informasi melalui telepon atau surat kepada pemohon setelah data penduduk terverifikasi.

Biaya Layanan BPN Provinsi Banten

BPN Provinsi Banten tidak mengenakan biaya untuk layanan yang disediakan. Namun, pemohon harus membayar biaya administrasi untuk pembuatan surat-surat kependudukan seperti KTP dan KK. Biaya yang harus dibayar oleh pemohon tergantung pada jenis surat yang diminta.

Jam Pelayanan BPN Provinsi Banten

Kantor-kantor Wilayah BPN Provinsi Banten melayani pemohon setiap hari senin sampai jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB. Pemohon yang ingin menggunakan layanan BPN Provinsi Banten harus datang ke kantor BPN setidaknya 30 menit sebelum jam tutup agar dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Kesimpulan

Badan Perubahan Negara Provinsi Banten adalah lembaga yang berada di bawah Badan Pusat Statistik yang bertanggung jawab untuk menangani masalah perubahan data penduduk yang terkait dengan perubahan kewarganegaraan, perpindahan penduduk, pernikahan, pembuatan identitas, dan hal-hal yang berkaitan dengan perubahan data penduduk. BPN Provinsi Banten memiliki beberapa kantor wilayah yang tersebar di seluruh wilayah provinsi ini. BPN Provinsi Banten menyediakan berbagai layanan bagi penduduk provinsi ini, seperti verifikasi kewarganegaraan, pendaftaran perubahan data penduduk, pencatatan perkawinan, pembuatan dan pengelolaan surat-surat kependudukan, dan informasi tentang penduduk provinsi Banten. Selain itu, BPN Provinsi Banten juga menyediakan layanan konsultasi, pembelian alat-alat kependudukan, dan informasi tentang program-program pemerintah yang berhubungan dengan penduduk di Provinsi Banten.