Lokasi Kantor Pelayanan Pajak Lubuk Pakam

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Lubuk Pakam adalah salah satu cabang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kantor ini beroperasi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan melayani wajib pajak di sekitar wilayah itu. Kantor Pelayanan Pajak Lubuk Pakam berfungsi sebagai kantor pajak untuk membantu wajib pajak dalam menyelesaikan berbagai macam masalah yang berhubungan dengan pajak. Kantor ini juga berfungsi sebagai pusat informasi bagi wajib pajak tentang berbagai macam informasi pajak, termasuk prosedur pembayaran pajak, cara menghitung pajak, dan lain sebagainya.

Alamat Kantor Pelayanan Pajak Lubuk Pakam

Kantor Pelayanan Pajak Lubuk Pakam berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 77, Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kantor ini beroperasi setiap hari kecuali hari libur nasional. Pelayanan pajak di kantor ini dapat diakses dari jam 8.00 pagi hingga 4.00 sore.

Fasilitas di Kantor Pelayanan Pajak Lubuk Pakam

Di Kantor Pelayanan Pajak Lubuk Pakam, wajib pajak dapat mengakses berbagai macam fasilitas yang tersedia di sana. Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi konsultasi pajak, layanan informasi pajak, layanan klaim pajak, layanan pengaduan, layanan asuransi pajak, dan lain sebagainya. Di sini juga terdapat tempat untuk mencetak formulir pajak, seperti SPT, SKP, dan lain sebagainya. Selain itu, di kantor ini juga disediakan layanan cetak, fotokopi, dan lain sebagainya.

Petugas Kantor Pelayanan Pajak Lubuk Pakam

Kantor Pelayanan Pajak Lubuk Pakam dilayani oleh petugas yang berpengalaman dan ahli di bidang pajak. Petugas-petugas di sini dapat membantu wajib pajak dalam menyelesaikan berbagai macam masalah pajak. Petugas-petugas di sini juga dapat membantu wajib pajak dalam menghitung pajak, mengatur pembayaran pajak, dan lain sebagainya.

Prosedur Pembayaran Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Lubuk Pakam

Prosedur pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak Lubuk Pakam sangat sederhana. Wajib pajak hanya perlu mengisi formulir pembayaran pajak yang tersedia di sana. Setelah itu, wajib pajak dapat mengirimkan formulir pembayaran tersebut melalui pos atau melalui kantor cabang Bank Mandiri terdekat. Setelah itu, wajib pajak dapat mengikuti prosedur selanjutnya sesuai petunjuk yang diberikan oleh petugas pajak.

Prosedur Pengajuan Klaim Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Lubuk Pakam

Prosedur pengajuan klaim pajak di Kantor Pelayanan Pajak Lubuk Pakam juga cukup mudah. Wajib pajak hanya perlu mengisi formulir yang tersedia di sana. Selain itu, wajib pajak juga harus menyertakan dokumen pendukung yang relevan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengirimkan berkas tersebut ke alamat kantor pelayanan pajak atau melalui pos. Setelah itu, wajib pajak dapat mengikuti prosedur selanjutnya sesuai petunjuk yang diberikan oleh petugas pajak.

Layanan Informasi Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Lubuk Pakam

Di Kantor Pelayanan Pajak Lubuk Pakam, wajib pajak dapat mengakses layanan informasi pajak yang tersedia di sana. Layanan informasi pajak di sini berisi informasi tentang berbagai macam informasi pajak, termasuk cara menghitung pajak, prosedur pembayaran pajak, cara mengajukan klaim pajak, dan lain sebagainya. Selain itu, di sini juga terdapat berbagai macam buku panduan tentang berbagai macam informasi pajak. Di sini juga terdapat layanan telepon, di mana wajib pajak dapat menghubungi petugas pajak untuk meminta informasi yang diperlukan.

Kontak Kantor Pelayanan Pajak Lubuk Pakam

Untuk informasi lebih lanjut tentang Kantor Pelayanan Pajak Lubuk Pakam, wajib pajak dapat menghubungi kantor melalui nomor telepon (062) 763-7347 atau melalui surel kpp.lubukpakam@gmail.com. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengunjungi situs Kantor Pelayanan Pajak Lubuk Pakam di www.kpplubukpakam.go.id untuk mengakses informasi pajak yang diperlukan.

Kesimpulan

Kantor Pelayanan Pajak Lubuk Pakam adalah salah satu cabang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kantor ini berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 77, Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kantor ini beroperasi setiap hari kecuali hari libur nasional. Di sini, wajib pajak dapat mengakses layanan konsultasi pajak, informasi pajak, klaim pajak, dan lain sebagainya. Untuk informasi lebih lanjut tentang Kantor Pelayanan Pajak Lubuk Pakam, wajib pajak dapat menghubungi kantor melalui nomor telepon (062) 763-7347 atau melalui surel kpp.lubukpakam@gmail.com.