Alamat Kantor Wilayah BPN Jawa Timur

Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah instansi di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. BPN memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan pengelolaan dan pengaturan pemanfaatan tanah serta menyelenggarakan administrasi pertanahan di Indonesia. BPN memiliki Wilayah Jawa Timur dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi tersebut.

Wilayah Kantor BPN Jawa Timur terdiri dari 5 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kota Blitar dan Kota Malang. Kantor Wilayah BPN Jawa Timur memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengelolaan perencanaan tanah, pengaturan pemanfaatan tanah dan administrasi pertanahan di wilayahnya.

Kantor Wilayah BPN Jawa Timur berlokasi di Jl. Dr. Soetomo No.8, Kebonsari, Kota Blitar. Kantor Wilayah BPN Jawa Timur memiliki fasilitas yang lengkap dan modern seperti ruang untuk rapat, ruang kantor, ruang kerja, ruang menunggu, ruang komputer, ruang arsip dan lain-lain. Kantor Wilayah BPN Jawa Timur juga dilengkapi dengan teknologi komunikasi, komputer dan perangkat lunak untuk membantu penyelenggaraan tugas dan fungsi BPN.

Visi & Misi Kantor Wilayah BPN Jawa Timur

Visi Kantor Wilayah BPN Jawa Timur adalah menjadi instansi yang berkualitas, profesional dan inovatif dalam pelayanan pertanahan bagi masyarakat Jawa Timur. Sedangkan misi Kantor Wilayah BPN Jawa Timur diantaranya adalah memberikan pelayanan yang berkualitas, profesional, inovatif dan berbasis teknologi informasi, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPN.

Layanan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur

Kantor Wilayah BPN Jawa Timur menyediakan berbagai layanan terkait pertanahan, diantaranya adalah layanan registrasi tanah, pengukuran tanah, perubahan status lahan, penundaan pembayaran pajak pertanahan, perencanaan tanah, pengelolaan tanah, pengaturan pemanfaatan tanah, serta pelayanan administrasi pertanahan lainnya. Selain itu, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur juga menyediakan layanan konsultasi dan informasi terkait pertanahan.

Proses Pelayanan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur

Proses pelayanan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur mengacu pada ketentuan yang berlaku di wilayah Jawa Timur. Pertama, calon pelanggan akan melakukan registrasi terlebih dahulu di ruang registrasi. Setelah itu, calon pelanggan akan dibawa ke ruang konsultasi untuk mengetahui persyaratan dan prosedur pelayanan yang berlaku. Setelah itu, pelanggan diharuskan untuk mengisi formulir permohonan pelayanan yang telah disediakan oleh Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.

Kemudian, pelanggan akan diarahkan ke ruang kerja untuk mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan. Setelah berkas-berkas lengkap, pelayanan akan diproses oleh petugas Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Proses pelayanan akan dipantau secara berkala oleh petugas yang bertanggung jawab untuk menjamin kualitas pelayanan. Setelah pelayanan selesai, pelanggan akan diberitahu melalui surat atau panggilan telepon.

Kontak Kantor Wilayah BPN Jawa Timur

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan pelayanan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, calon pelanggan dapat menghubungi Kantor Wilayah BPN Jawa Timur melalui nomor telepon (0354) 456789 atau melalui email info@bpnjawatimur.go.id. Anda juga dapat mengunjungi website Kantor Wilayah BPN Jawa Timur di www.bpnjawatimur.go.id.

Kesimpulan

Kantor Wilayah BPN Jawa Timur adalah salah satu instansi yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan perencanaan tanah, pengaturan pemanfaatan tanah dan administrasi pertanahan di wilayah Jawa Timur. Kantor Wilayah BPN Jawa Timur menyediakan berbagai layanan terkait pertanahan, termasuk registrasi tanah, pengukuran tanah, perubahan status lahan, penundaan pembayaran pajak pertanahan, perencanaan tanah, pengelolaan tanah, pengaturan pemanfaatan tanah, serta pelayanan administrasi pertanahan lainnya. Kantor Wilayah BPN Jawa Timur berlokasi di Jl. Dr. Soetomo No.8, Kebonsari, Kota Blitar.