Alamat Kantor DInas Kependudukan Batam

Kota Batam merupakan salah satu kota yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau. Sebagai salah satu kota di Provinsi Kepulauan Riau, Batam juga memiliki instansi pemerintah yang bergerak dibidang kependudukan. Dinas Kependudukan Batam merupakan salah satu instansi yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Batam. Dinas Kependudukan Batam memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, mengatur pendaftaran penduduk dan melaksanakan urusan administrasi pemutakhiran data penduduk. Berikut adalah alamat lengkap Dinas Kependudukan Batam.

Alamat Lengkap Dinas Kependudukan Batam

Alamat lengkap Dinas Kependudukan Kota Batam adalah Jalan Letnan Jenderal Ismail No.43, Kel. Kebun Bawang, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dinas Kependudukan Batam juga memiliki Nomor Telepon yang dapat dihubungi yaitu (0778) 424494. Untuk melihat peta lokasi Dinas Kependudukan Batam dapat dilihat pada peta google yang tersedia.

Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan Batam

Dinas Kependudukan Batam memiliki beberapa tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu tugas utama Dinas Kependudukan Batam adalah melaksanakan urusan administrasi kependudukan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Batam. Selain itu, Dinas Kependudukan Batam juga memiliki tugas untuk mengatur pendaftaran penduduk dan melaksanakan urusan administrasi pemutakhiran data penduduk.

Layanan yang Diberikan oleh Dinas Kependudukan Batam

Selain melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan Batam juga menyediakan beberapa layanan untuk masyarakat Kota Batam. Layanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan Batam antara lain adalah pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), registrasi penduduk, pembuatan Akta Kelahiran, pembuatan Akta Nikah, pembuatan Akta Perkawinan, pembuatan Akta Cerai, pembuatan Akta Kematian, pembuatan Akta Perubahan Nama, dan pembuatan Akta Perceraian.

Prosedur Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Salah satu layanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan Batam adalah pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk pembuatan KTP, calon pemohon harus melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Persyaratan administrasi tersebut antara lain adalah surat keterangan dari kelurahan setempat, fotokopi KK, fotokopi Akta Kelahiran, dan fotokopi Surat Keputusan Pemberian Nama bagi anak dibawah umur 12 tahun. Setelah persyaratan administrasi tersebut dilengkapi, calon pemohon dapat mengajukan permohonan KTP melalui Dinas Kependudukan Batam.

Prosedur Registrasi Penduduk

Selain pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Dinas Kependudukan Batam juga menyediakan layanan registrasi penduduk. Untuk registrasi penduduk, calon pemohon harus melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi antara lain adalah fotokopi KK, fotokopi KTP, dan fotokopi Akta Kelahiran. Setelah persyaratan administrasi tersebut dilengkapi, calon pemohon dapat mengajukan permohonan registrasi penduduk melalui Dinas Kependudukan Batam.

Jam Operasional Dinas Kependudukan Batam

Dinas Kependudukan Batam memiliki jam operasional yang dapat dikunjungi oleh masyarakat Kota Batam. Jam operasional Dinas Kependudukan Batam adalah Senin-Jumat pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Selain itu, Dinas Kependudukan Batam juga memiliki jam layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yaitu setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Petugas Dinas Kependudukan Batam

Untuk melayani masyarakat Kota Batam, Dinas Kependudukan Batam memiliki beberapa petugas yang bergerak dibidang kependudukan. Petugas Dinas Kependudukan Batam terdiri dari petugas administrasi kependudukan, petugas registrasi penduduk, petugas pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan petugas pemutakhiran data penduduk. Petugas-petugas tersebut ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan urusan administrasi kependudukan.

Kesimpulan

Dinas Kependudukan Kota Batam merupakan salah satu instansi pemerintah yang bergerak dibidang kependudukan. Dinas Kependudukan Batam memiliki tugas untuk melaksanakan urusan administrasi kependudukan, mengatur pendaftaran penduduk dan melaksanakan urusan administrasi pemutakhiran data penduduk. Selain itu, Dinas Kependudukan Batam juga menyediakan layanan seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), registrasi penduduk, dan pembuatan Akta Kelahiran. Alamat lengkap Dinas Kependudukan Batam adalah Jalan Letnan Jenderal Ismail No.43, Kel. Kebun Bawang, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.