Pendahuluan Tentang Kecamatan Samarinda Seberang

Kecamatan Samarinda Seberang merupakan salah satu kecamatan yang ada di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Kecamatan ini memiliki luas wilayah sekitar 58.62 km2 dan berbatasan dengan Kecamatan Samarinda Ulu, Kecamatan Samarinda Ilir, dan Kecamatan Samarinda Utara. Pada tahun 2019, Kecamatan Samarinda Seberang memiliki jumlah penduduk sekitar 66.838 jiwa.

Alamat Kantor Kecamatan Samarinda Seberang

Kantor Kecamatan Samarinda Seberang beralamat di Jalan Antara Seberang No. 65, Kelurahan Seberang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Kantor kecamatan ini terletak di dekat pusat perbelanjaan Pasar Atrium dan berjarak sekitar 5 km dari pusat kota Samarinda. Kantor ini dapat dicapai dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

Fasilitas yang Tersedia di Kantor Kecamatan Samarinda Seberang

Kantor Kecamatan Samarinda Seberang dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang menunjang kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat. Di dalam kantor ini tersedia ruangan-ruangan khusus untuk ruang kerja staf, ruang rapat, ruang tunggu, ruang konsultasi, ruang kegiatan, ruang seminar, ruang pertemuan, ruang pelatihan, ruang kantin, ruang baca, ruang pameran, ruang tempat sampah, ruang pengolahan data, ruang cuci, ruang service, ruang komputer, ruang parkir, dan ruang lainnya.

Jam Operasional Kantor Kecamatan Samarinda Seberang

Kantor Kecamatan Samarinda Seberang buka setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 WITA sampai pukul 16.00 WITA. Pada hari Sabtu, kantor ini hanya buka selama 8 jam, mulai pukul 08.00 WITA sampai pukul 16.00 WITA. Namun, pada hari Minggu dan hari libur nasional, kantor ini tidak buka untuk menerima pelayanan publik.

Layanan yang Diberikan di Kantor Kecamatan Samarinda Seberang

Kantor Kecamatan Samarinda Seberang menyediakan berbagai layanan yang dapat dimanfaatkan oleh warga masyarakat. Layanan-layanan tersebut antara lain pembuatan KTP, KK, Akte Kelahiran dan Kematian, Surat Izin Usaha (SIU), Surat Keterangan Usaha (SKU), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Pindah Wilayah, Surat Keterangan Kelahiran dan Kematian, Surat Keterangan Pernikahan dan Cerai, Pembuatan Akte Notaris, Pembuatan dan Perubahan Akta Pendirian Perusahaan, dan layanan lainnya.

Kontak Nomor Telepon Kantor Kecamatan Samarinda Seberang

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan di Kantor Kecamatan Samarinda Seberang, warga masyarakat dapat menghubungi nomor telepon Kantor Kecamatan Samarinda Seberang yaitu (0541) 762-813 atau (0541) 762-814.

Petugas Pelayanan di Kantor Kecamatan Samarinda Seberang

Kantor Kecamatan Samarinda Seberang didukung oleh sejumlah petugas pelayanan yang berpengalaman dan handal. Petugas-petugas ini bertugas untuk membantu masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan dan layanan yang tersedia di kantor kecamatan ini. Petugas pelayanan di Kantor Kecamatan Samarinda Seberang ini berasal dari berbagai instansi yang ada di Kota Samarinda.

Kelebihan Kantor Kecamatan Samarinda Seberang

Kantor Kecamatan Samarinda Seberang memiliki beberapa kelebihan dibandingkan kantor kecamatan lain di Kota Samarinda. Kelebihan-kelebihan tersebut antara lain pelayanan yang cepat dan tepat waktu, petugas yang ramah dan bersahabat, fasilitas yang lengkap dan nyaman, dan biaya yang terjangkau.

Kesimpulan

Kecamatan Samarinda Seberang merupakan salah satu kecamatan yang berada di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Di kantor kecamatan ini tersedia berbagai layanan untuk membantu masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan. Kantor Kecamatan Samarinda Seberang ini memiliki jam operasional Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 WITA sampai pukul 16.00 WITA. Untuk informasi lebih lanjut, warga masyarakat dapat menghubungi nomor telepon Kantor Kecamatan Samarinda Seberang yaitu (0541) 762-813 atau (0541) 762-814.