Kantor Kejaksaan Tinggi Banten

Kejaksaan Tinggi Banten adalah salah satu jenis kejaksaan yang terdapat di Indonesia. Kejaksaan tinggi bertugas untuk menangani perkara-perkara yang sangat serius dan memiliki dampak besar bagi masyarakat. Kejaksaan tinggi juga memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengadilan di Banten. Kejaksaan Tinggi Banten berada di bawah naungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Alamat Kantor Kejaksaan Tinggi Banten

Kantor Kejaksaan Tinggi Banten berlokasi di Jl. Gedung Kesenian No. 2, Cilegon, Banten. Kantor Kejaksaan Tinggi Banten beroperasi selama jam kerja Senin-Jumat pukul 09.00-17.00 WIB. Untuk melakukan kunjungan ke kantor Kejaksaan Tinggi Banten, pengunjung harus mengisi formulir permintaan kunjungan yang tersedia di lokasi. Pengunjung juga harus menyerahkan dokumen identitas resmi seperti KTP, SIM, atau paspor.

Fungsi Kantor Kejaksaan Tinggi Banten

Kantor Kejaksaan Tinggi Banten memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  • Mengawasi dan mengendalikan pengadilan di Banten
  • Menyelidiki kasus-kasus yang berat dan memiliki dampak besar bagi masyarakat di Banten
  • Menggunakan data dan informasi yang tersedia untuk menentukan kebijakan yang tepat
  • Memantau kinerja pengadilan dan pengadilan yang ada di Banten

Layanan yang Disediakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten

Kantor Kejaksaan Tinggi Banten menyediakan berbagai layanan untuk membantu masyarakat di Banten. Layanan yang diberikan diantaranya adalah:

  • Pembuatan surat-surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Banten
  • Informasi tentang proses hukum di Banten
  • Konsultasi hukum
  • Konsultasi hukum kepada perusahaan dan individu

Personel yang Terlibat di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten

Kantor Kejaksaan Tinggi Banten memiliki beberapa personel yang bertugas untuk menangani berbagai kasus. Personel-personel ini akan bertanggung jawab atas tugas-tugas yang diberikan. Personel yang terlibat diantaranya adalah:

  • Jaksa Agung Banten: Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
  • Jaksa Penuntut Umum: Bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan pengadilan di Banten.
  • Staf Hukum: Bertugas untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan menyusun kasus.
  • Staf Administrasi: Bertugas untuk membuat surat-surat resmi, mengurus administrasi, dan menangani layanan pelanggan.

Prosedur Pengajuan Klaim di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan klaim atau tuntutan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Banten, berikut adalah prosedur yang harus diikuti:

  1. Pengunjung harus mengisi formulir permintaan kunjungan dan menyerahkan dokumen identitas resmi seperti KTP, SIM, atau paspor.
  2. Setelah itu, pengunjung akan diharuskan untuk mengisi formulir pengajuan klaim dan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan.
  3. Setelah itu, pengunjung harus menunggu konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi Banten.
  4. Jika dokumen yang diserahkan lengkap dan benar, maka Kejaksaan Tinggi Banten akan segera memproses klaim.

Kontak Kantor Kejaksaan Tinggi Banten

Untuk informasi lebih lanjut tentang Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Anda dapat menghubungi:

  • Telepon: (0254) 321-321
  • Fax: (0254) 326-326
  • Email: ktb@kejati.banten.go.id
  • Alamat: Jl. Gedung Kesenian No. 2, Cilegon, Banten

Kesimpulan

Kantor Kejaksaan Tinggi Banten adalah salah satu jenis kejaksaan yang terdapat di Indonesia. Kantor Kejaksaan Tinggi Banten berlokasi di Jl. Gedung Kesenian No. 2, Cilegon, Banten. Kantor Kejaksaan Tinggi Banten memiliki beberapa fungsi dan menyediakan berbagai layanan untuk membantu masyarakat di Banten. Masyarakat yang ingin mengajukan klaim atau tuntutan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Banten harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Untuk informasi lebih lanjut tentang Kejaksaan Tinggi Banten, Anda dapat menghubungi nomor telepon, fax, email, atau alamat yang telah disebutkan di atas.