Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Jakarta Selatan

Jakarta Selatan adalah salah satu wilayah di Jakarta yang memiliki banyak fasilitas yang tersedia. Salah satunya adalah adanya Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kantor ini merupakan layanan publik yang menjadi bagian dari pemerintah daerah untuk membantu warga dalam pengurusan berbagai dokumen dan persyaratan.

Fungsi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Jakarta Selatan

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Jakarta Selatan bertugas untuk menyediakan berbagai layanan bagi masyarakat. Layanan yang disediakan mencakup layanan surat menyurat, pengurusan dokumen, dan informasi hukum. Selain itu, PTSP juga menyediakan fasilitas untuk menghubungkan warga dengan instansi-instansi pemerintah lainnya.

Alamat Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Jakarta Selatan

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Jakarta Selatan berlokasi di Jalan Letjen Suprapto No. 35, RT.3/RW.3, Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10520. Kantor ini buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Fasilitas yang Tersedia di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Jakarta Selatan

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Jakarta Selatan menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan warga dalam pengurusan dokumen dan persyaratan berbagai keperluan. Fasilitas yang tersedia diantaranya adalah kursi tunggu, komputer dan printer, serta WiFi gratis. Selain itu, di kantor ini juga tersedia berbagai petugas yang siap membantu warga dalam pengurusan surat menyurat dan informasi hukum.

Cara Layanan yang Tersedia di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Jakarta Selatan

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Jakarta Selatan menyediakan layanan untuk memudahkan warga dalam pengurusan dokumen dan persyaratan berbagai keperluan. Untuk mendapatkan layanan, warga dapat datang langsung ke kantor PTSP atau bisa menghubungi contact center yang tersedia di nomor (021) 659-6632. Selain itu, warga juga dapat mengakses website kantor PTSP untuk informasi lebih lanjut.

Keuntungan yang Didapatkan dari Layanan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Jakarta Selatan

Penggunaan layanan yang tersedia di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Jakarta Selatan memiliki berbagai keuntungan. Keuntungan yang didapatkan antara lain proses yang lebih cepat dan mudah, biaya yang lebih murah, dan lebih mudah untuk mengakses informasi hukum. Selain itu, layanan ini juga menjamin kualitas pelayanan yang terjamin untuk warga Jakarta Selatan.

Ketentuan yang Harus Ditaati di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Jakarta Selatan

Untuk mendapatkan layanan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Jakarta Selatan, warga harus mematuhi beberapa ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pelayanan yang disediakan. Ketentuan-ketentuan ini antara lain warga harus menyerahkan dokumen yang benar dan lengkap, mengikuti prosedur yang telah ditentukan, serta bersikap sopan dan ramah kepada petugas yang berwenang.

Kesimpulan

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Jakarta Selatan merupakan layanan publik yang bertugas untuk membantu warga dalam pengurusan berbagai dokumen dan persyaratan. Kantor ini berlokasi di Jalan Letjen Suprapto No. 35,RT.3/RW.3, Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10520. Warga dapat mengakses layanan yang disediakan dengan datang langsung ke kantor PTSP, menghubungi contact center, atau melalui website kantor PTSP. Dengan menggunakan layanan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Jakarta Selatan, warga dapat mendapatkan berbagai keuntungan seperti proses yang lebih cepat dan mudah, biaya yang lebih murah, dan lebih mudah untuk mengakses informasi hukum.