Cari Alamat Kantor Pengadilan Agama Kuningan? Ini Jawabannya!

Kabupaten Kuningan terletak di Provinsi Jawa Barat, dan merupakan salah satu kabupaten yang memiliki Kantor Pengadilan Agama. Jika Anda tinggal di wilayah ini dan memerlukan layanan hukum dari Pengadilan Agama, maka berikut ini adalah alamat Kantor Pengadilan Agama Kuningan yang bisa Anda kunjungi:

Alamat Kantor Pengadilan Agama Kuningan

Kantor Pengadilan Agama Kuningan berada di Jalan Raya Puncak Kecamatan Cikijing, Kabupaten Kuningan. Kantor ini tidak jauh dari kota Kuningan. Alamat lengkapnya adalah:

Kantor Pengadilan Agama Kuningan
Jalan Raya Puncak Kecamatan Cikijing
Kabupaten Kuningan
Jawa Barat

Jam Kerja Kantor Pengadilan Agama Kuningan

Kantor Pengadilan Agama Kuningan buka setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB. Namun, jam kerja ini bisa berubah sesuai dengan kebijakan Kantor Pengadilan Agama Kuningan. Pastikan Anda cek kembali jam kerja sebelum datang ke Kantor Pengadilan Agama Kuningan.

Layanan Kantor Pengadilan Agama Kuningan

Kantor Pengadilan Agama Kuningan menyediakan layanan yang beragam, seperti registrasi perkawinan, perceraian, kesaksian, dan lain-lain. Selain itu, Anda juga bisa mengajukan surat izin pengajuan gugatan atau permohonan gugatan. Anda juga bisa mengajukan permohonan pembatalan perkawinan. Kantor Pengadilan Agama Kuningan juga menyediakan layanan penyelesaian sengketa hukum di wilayah Kuningan.

Persyaratan Untuk Mendapatkan Layanan Kantor Pengadilan Agama Kuningan

Untuk mendapatkan layanan dari Kantor Pengadilan Agama Kuningan, Anda harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Anda harus berusia minimal 16 tahun untuk menikah.
  • Untuk perkawinan, harus ada surat keterangan dari Desa/Kelurahan setempat.
  • Untuk perceraian, harus ada surat keterangan dari Desa/Kelurahan setempat.
  • Untuk gugatan, harus ada surat izin dari Kantor Pengadilan Agama Kuningan.
  • Untuk pembatalan perkawinan, harus ada surat izin dari Kantor Pengadilan Agama Kuningan.
  • Untuk penyelesaian sengketa hukum, harus ada surat izin dari Kantor Pengadilan Agama Kuningan.

Proses Layanan di Kantor Pengadilan Agama Kuningan

Untuk mendapatkan layanan dari Kantor Pengadilan Agama Kuningan, Anda harus melalui proses berikut ini. Pertama, Anda harus mengajukan permohonan ke Kantor Pengadilan Agama Kuningan. Permohonan harus disertai dengan semua persyaratan yang diperlukan. Setelah itu, Kantor Pengadilan Agama Kuningan akan memproses permohonan tersebut. Jika permohonan Anda disetujui, maka Anda akan diberikan surat izin untuk mendapatkan layanan tersebut. Jika permohonan Anda ditolak, maka Anda akan menerima surat penolakan.

Biaya Layanan di Kantor Pengadilan Agama Kuningan

Setiap layanan yang diberikan oleh Kantor Pengadilan Agama Kuningan memiliki biaya yang berbeda-beda. Biaya tersebut tergantung pada jenis layanan yang Anda butuhkan. Pastikan Anda menanyakan biaya terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan.

Kontak Kantor Pengadilan Agama Kuningan

Untuk informasi lebih lanjut tentang Kantor Pengadilan Agama Kuningan, Anda bisa menghubungi nomor berikut:

Telp: (0232) 9876-543
Email: pengadilankuningan@gmail.com

Simpan Alamat Kantor Pengadilan Agama Kuningan Ini!

Demikian informasi tentang alamat Kantor Pengadilan Agama Kuningan. Jadi, jika Anda tinggal di wilayah Kuningan dan memerlukan jasa hukum dari Pengadilan Agama, maka simpan alamat Kantor Pengadilan Agama Kuningan ini!