Alamat Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah sebuah lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi dan melakukan pengawasan di bidang agraria dan tata ruang. Inspektorat ini memiliki berbagai tugas dan fungsi untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang berhubungan dengan bidang tersebut. Ini juga berfungsi untuk memberikan pelayanan, informasi, dan saran yang relevan dengan bidang tersebut.

Alamat Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. VII, Kuningan, Jakarta Selatan 12960. Kantor ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat, pukul 09.00-17.00 WIB. Pada hari Sabtu dan Minggu, Kantor ini tutup.

Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang memiliki beberapa cabang di seluruh Indonesia. Daerah-daerah yang berada di bawah pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Adapun layanan yang diberikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang antara lain informasi, edukasi, dan pelayanan konsultasi kepada masyarakat, penyusunan laporan pelaksanaan tugas, penyusunan kebijakan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang agraria dan tata ruang, dan pengelolaan data agraria dan tata ruang.

Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga bertugas melakukan penelitian, perencanaan, dan pengembangan teknologi di bidang agraris dan tata ruang. Tujuan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah untuk menciptakan dan memperkuat sistem pengawasan yang efektif dan meningkatkan kualitas pelayanan dalam bidang agraria dan tata ruang.

Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat dapat memantau perkembangan terbaru tentang bidang agraria dan tata ruang. Selain itu, fasilitas ini juga membantu dalam melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap pelanggaran di bidang tersebut.

Melalui adanya Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tentang bidang agraria dan tata ruang. Dengan adanya Inspektorat tersebut, para petani dan warga lainnya yang berkecimpung di bidang tersebut dapat melakukan pelaporan dan pengaduan jika merasa ada pelanggaran di bidang tersebut.

Dengan berbagai tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang ini, maka dapat disimpulkan bahwa Inspektorat tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam dan menjamin kualitas pelayanan di bidang agraria dan tata ruang.

Kesimpulan

Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang memiliki alamat Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. VII, Kuningan, Jakarta Selatan 12960. Inspektorat tersebut memiliki berbagai tugas dan fungsi untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang berhubungan dengan bidang agraria dan tata ruang. Dengan adanya Inspektorat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tentang bidang agraria dan tata ruang. Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam dan menjamin kualitas pelayanan di bidang agraria dan tata ruang.