Kantor Kecamatan Lengkong

Kecamatan Lengkong adalah salah satu kecamatan di Kota Bandung yang berada di tengah kota. Berbagai macam layanan penting yang disediakan di kecamatan ini, termasuk pusat pemerintahan kota. Kantor kecamatan Lengkong adalah lokasi pusat pemerintahan di Kecamatan Lengkong. Alamat kantor kecamatan Lengkong adalah Jalan Diponegoro No. 15, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia.

Sejarah Kantor Kecamatan Lengkong

Kantor Kecamatan Lengkong didirikan pada tahun 1894. Pada saat itu, tempat ini berfungsi sebagai pusat pemerintahan di wilayah ini. Dari tahun 1894 hingga sekarang, Kantor Kecamatan Lengkong telah menjadi lokasi pusat pemerintahan yang penting di Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Tempat ini juga merupakan pusat informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang berbagai layanan pemerintahan yang disediakan di Kecamatan Lengkong.

Fasilitas di Kantor Kecamatan Lengkong

Kantor Kecamatan Lengkong menyediakan berbagai macam fasilitas bagi masyarakat. Di sini, masyarakat dapat mengurus berbagai layanan pemerintahan, seperti pembuatan surat izin, pembuatan kartu tanda penduduk, dan lain sebagainya. Selain itu, terdapat juga berbagai macam layanan lain, seperti layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan sosial. Dengan adanya berbagai macam layanan ini, masyarakat di Kecamatan Lengkong dapat dengan mudah mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan pemerintahan.

Kontak Informasi Kantor Kecamatan Lengkong

Untuk informasi lebih lanjut tentang Kantor Kecamatan Lengkong, masyarakat dapat menghubungi kantor melalui telepon di nomor 022-422-2222, atau datang langsung ke alamat Jalan Diponegoro No. 15, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia. Selain itu, informasi tentang Kantor Kecamatan Lengkong juga tersedia di situs resmi kantor, yaitu www.kecamatanlengkong.go.id.

Jam Layanan Kantor Kecamatan Lengkong

Kantor Kecamatan Lengkong buka setiap hari Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kantor tutup pada hari Minggu dan hari libur nasional. Selama jam layanan, masyarakat dapat datang ke kantor untuk mengurus berbagai layanan pemerintahan yang disediakan di sana.

Layanan Online di Kantor Kecamatan Lengkong

Kantor Kecamatan Lengkong juga menyediakan layanan online untuk memudahkan masyarakat mengurus berbagai layanan pemerintahan. Masyarakat dapat mengakses layanan online ini melalui situs resmi kantor, yaitu www.kecamatanlengkong.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses aplikasi mobile Kantor Kecamatan Lengkong untuk mengakses berbagai layanan yang tersedia.

Layanan Berkualitas di Kantor Kecamatan Lengkong

Kantor Kecamatan Lengkong menyediakan layanan berkualitas kepada masyarakat. Selama jam kerja, petugas kantor akan senantiasa siap membantu masyarakat untuk menyelesaikan berbagai urusan pemerintahan. Petugas kantor juga akan memberikan informasi dengan jelas dan akurat tentang berbagai layanan yang disediakan di kantor. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah menyelesaikan berbagai urusan pemerintahan dengan layanan berkualitas di Kantor Kecamatan Lengkong.

Kesimpulan

Kantor Kecamatan Lengkong adalah pusat pemerintahan penting di Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Di sini, masyarakat dapat mengurus berbagai layanan pemerintahan, seperti pembuatan surat izin, pembuatan kartu tanda penduduk, dan lain sebagainya. Masyarakat dapat menghubungi kantor melalui telepon di nomor 022-422-2222, atau datang langsung ke alamat Jalan Diponegoro No. 15, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia. Selain itu, layanan online juga tersedia untuk memudahkan masyarakat mengurus berbagai layanan pemerintahan. Dengan demikian, masyarakat di Kecamatan Lengkong dapat dengan mudah menyelesaikan berbagai urusan pemerintahan dengan layanan berkualitas di Kantor Kecamatan Lengkong.