Alamat Kantor KPU Provinsi Maluku Utara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi, mengatur, dan melaksanakan pemilu di Indonesia. Pemilu di Indonesia diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan pemilu. KPU sendiri terdiri dari KPU DKI Jakarta dan KPU Provinsi di setiap provinsi di Indonesia. Salah satu KPU Provinsi yang terdapat di Indonesia adalah KPU Provinsi Maluku Utara.

KPU Provinsi Maluku Utara adalah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan pemilu di Provinsi Maluku Utara. KPU Provinsi Maluku Utara berada di Jalan Soekarno Hatta No. 7, Kecamatan Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku Utara. Kantor ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 16.00 WITA. KPU Provinsi Maluku Utara juga memiliki website resmi yang berisikan informasi tentang peraturan pemilu, kegiatan pemilu, dan informasi lainnya.

Fungsi KPU Provinsi Maluku Utara

Fungsi dari KPU Provinsi Maluku Utara adalah sebagai berikut:

  • Menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan pemilu di Provinsi Maluku Utara.
  • Mengatur dan melaksanakan pemilu di Provinsi Maluku Utara.
  • Mengawasi pelaksanaan pemilu di Provinsi Maluku Utara.
  • Menetapkan hasil pemilu di Provinsi Maluku Utara.
  • Melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan pemilu di Provinsi Maluku Utara.

Kontak KPU Provinsi Maluku Utara

Untuk menghubungi KPU Provinsi Maluku Utara, dapat menghubungi langsung alamat kantor di Jalan Soekarno Hatta No. 7, Kecamatan Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku Utara, atau dapat menghubungi melalui nomor telepon (0911-332-555) atau email (kpu_malukuutara@kpu.go.id). Selain itu, informasi tentang KPU Provinsi Maluku Utara juga dapat diakses melalui website resmi KPU Provinsi Maluku Utara.

Kegiatan KPU Provinsi Maluku Utara

KPU Provinsi Maluku Utara melaksanakan berbagai kegiatan untuk melaksanakan pemilu di Provinsi Maluku Utara, di antaranya:

  • Menyusun jadwal pelaksanaan pemilu di Provinsi Maluku Utara.
  • Mengadakan rapat perencanaan pemilu di Provinsi Maluku Utara.
  • Mengundang para calon legislatif untuk mengikuti pemilu di Provinsi Maluku Utara.
  • Menyebarluaskan informasi tentang pemilu di Provinsi Maluku Utara.
  • Membantu pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
  • Menyelenggarakan debat calon legislatif di Provinsi Maluku Utara.
  • Memantau proses pemungutan suara.
  • Menghitung hasil suara pemilu di Provinsi Maluku Utara.

Informasi Lain Tentang KPU Provinsi Maluku Utara

KPU Provinsi Maluku Utara juga menyelenggarakan berbagai program untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu, seperti program edukasi tentang pemilu, program sosialisasi tentang hak pilih, dan program lainnya untuk mempromosikan hak pilih masyarakat. Selain itu, KPU Provinsi Maluku Utara juga melakukan berbagai kegiatan lain yang berkaitan dengan pemilu, seperti pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu di Provinsi Maluku Utara dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu di Provinsi Maluku Utara.

Kesimpulan

KPU Provinsi Maluku Utara merupakan lembaga yang bertugas untuk melaksanakan pemilu di Provinsi Maluku Utara. KPU Provinsi Maluku Utara berada di Jalan Soekarno Hatta No. 7, Kecamatan Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku Utara. Fungsi dari KPU Provinsi Maluku Utara adalah menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan pemilu, mengatur dan melaksanakan pemilu, mengawasi pelaksanaan pemilu, menetapkan hasil pemilu, dan melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan pemilu di Provinsi Maluku Utara. KPU Provinsi Maluku Utara juga melakukan berbagai kegiatan lain yang berkaitan dengan pemilu, seperti program edukasi pemilu, program sosialisasi hak pilih, dan program lainnya untuk mempromosikan hak pilih masyarakat.