Alamat OJK Kantor Pusat di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK berperan sebagai pengawas pasar modal, lembaga keuangan, dan jasa keuangan di Indonesia. Pusat otoritas ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen, meningkatkan kualitas jasa keuangan, serta menciptakan stabilitas pasar dan industri keuangan di Indonesia.

Alamat kantor pusat OJK berada di Gedung OJK, Tower 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. Kantor pusat OJK ini berada di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. Gedung OJK mencakup lahan seluas 21.630 meter persegi dan terdiri dari dua tower, yaitu Tower 1 dan Tower 2. Tower 1 mencakup luas 11.080 meter persegi, sedangkan Tower 2 mencakup luas 10.550 meter persegi.

Fasilitas di Gedung OJK

Gedung OJK memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung aktivitas sehari-hari. Di Tower 1, terdapat pusat media, kantor pusat, ruang rapat, pusat konferensi, kafe, kantin, dan pusat kebugaran. Tower 2 memiliki fitur-fitur yang hampir sama, dengan penambahan fasilitas kolam renang, ruang keluarga, dan kantor cabang OJK.

Ruang rapat di Tower 1 berisi lima ruangan dengan berbagai tipe. Ada ruang rapat standar, VIP, dan juga ruang konferensi. Selain itu, ada juga area auditorium yang dapat menampung hingga 200 orang. Ruang rapat di Tower 2 memiliki tipe yang sama dengan luas yang lebih luas.

Di lantai tiga Tower 1 terdapat pusat media. Pusat media ini berfungsi untuk memfasilitasi berbagai kegiatan media, seperti konferensi media, tempat mengelola dan menyimpan berbagai dokumen, serta tempat mengadakan acara. Selain itu, di pusat media ini juga terdapat studio TV, studio radio, dan ruang pers.

Kafe dan Kantin di Gedung OJK

Gedung OJK juga memiliki kafe dan kantin yang menyediakan berbagai makanan dan minuman. Di Tower 1 terdapat kafe yang berada di lantai dasar. Kafe ini menyediakan berbagai menu makanan dan minuman, mulai dari makanan western, makanan tradisional, hingga berbagai snack. Di Tower 2 terdapat kantin yang menyediakan makanan dengan harga yang lebih terjangkau. Di kantin ini terdapat berbagai menu makanan dan minuman, mulai dari makanan ringan hingga makanan berat.

Kunjungan ke Gedung OJK

Gedung OJK bisa dikunjungi dengan cara datang langsung ke lokasi. Namun, sebelum berkunjung ke Gedung OJK, Anda harus membuat janji terlebih dahulu. Kunjungan ke gedung ini juga harus memenuhi persyaratan kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan lain sebagainya. Kunjungan di Gedung OJK ini tidak dikenakan biaya.

Kantor Cabang OJK

Selain kantor pusat di Jakarta, OJK juga memiliki berbagai kantor cabang di seluruh Indonesia. Kantor cabang ini tersebar di berbagai kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Medan, dan lain sebagainya. Selain itu, OJK juga memiliki berbagai kantor cabang di berbagai daerah di Indonesia.

Kesimpulan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Alamat kantor pusat OJK berada di Gedung OJK, Tower 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. Gedung OJK memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung aktivitas sehari-hari, termasuk ruang rapat, pusat media, kafe, kantin, dan kantor cabang OJK. Selain itu, Gedung OJK juga dapat dikunjungi dengan cara datang langsung ke lokasi setelah membuat janji terlebih dahulu.