Alamat Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang

Kota Padang memiliki Dinas Perhubungan yang berfungsi untuk melayani dan mengatur segala urusan dan kegiatan yang berkaitan dengan transportasi di Kota Padang. Kantor Dinas Perhubungan tersebut berada di Jl. Bintang No. 1 Kota Padang. Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang juga memiliki cabang di beberapa wilayah di sekitar Kota Padang.

Apa yang Dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Padang

Dinas Perhubungan Kota Padang berperan penting dalam mengatur, mengawasi, dan memelihara transportasi di Kota Padang. Salah satu tugas utama mereka adalah mengatur jalur dan juga lalu lintas untuk segala kendaraan di Kota Padang. Selain itu, Dinas Perhubungan juga bertanggung jawab atas pengawasan dan pemeliharaan jaringan transportasi di Kota Padang. Selain itu, mereka juga melakukan inspeksi atas semua kendaraan yang ada di Kota Padang serta memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di Kota Padang memenuhi standar keselamatan.

Layanan yang Ditawarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Padang

Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang menawarkan berbagai macam layanan bagi masyarakat. Masyarakat dapat mengajukan surat izin transportasi, perpanjangan izin transportasi, penggantian izin transportasi, dan juga pelayanan lainnya yang terkait dengan transportasi di Kota Padang. Layanan lain yang ditawarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Padang adalah jasa pengurusan surat izin mengemudi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM atau mengganti SIM yang telah rusak atau hilang.

Lokasi Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang

Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang berlokasi di Jalan Bintang No. 1 Kota Padang. Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang juga memiliki cabang di beberapa wilayah di sekitar Kota Padang, antara lain di Jalan Pemuda No. 2, Jalan Pemuda No. 3, Jalan Gajah Mada No. 4, Jalan Gajah Mada No. 5, dan Jalan Gajah Mada No. 6.

Jam Kerja Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang

Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang buka setiap hari Senin hingga Jumat jam 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang juga buka pada hari Sabtu, namun hanya untuk pengurusan surat izin mengemudi. Jika ingin mengurus surat izin mengemudi, masyarakat diharuskan datang ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang pada hari Sabtu mulai jam 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Prosedur Pengurusan Surat Izin Menggunakan Kendaraan di Kota Padang

Untuk melakukan pengurusan surat izin menggunakan kendaraan di Kota Padang, masyarakat diharuskan untuk membawa surat izin yang disertai dengan fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan fotokopi SIM. Setelah itu, masyarakat diharuskan untuk mengisi formulir yang tersedia di Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang. Setelah itu, masyarakat diharuskan untuk membayar biaya pengurusan surat izin menggunakan kendaraan di Kota Padang. Setelah itu, masyarakat akan mendapatkan Surat Izin Menggunakan Kendaraan (SIMK) dari Dinas Perhubungan Kota Padang.

Fasilitas yang Tersedia di Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang

Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang memberikan fasilitas yang memadai bagi para pengunjung. Di dalam gedung tersebut terdapat ruang tunggu yang nyaman, ruang konsultasi, dan juga ruang pertemuan. Selain itu, di Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang juga tersedia layanan informasi yang dapat membantu masyarakat dalam mencari informasi yang dibutuhkan. Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang juga memberikan fasilitas lain seperti kantin, toko buku, dan fasilitas lainnya.

Pelayanan Prima yang Diberikan oleh Dinas Perhubungan Kota Padang

Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang menyediakan pelayanan prima bagi para pengunjung. Mereka memiliki tim pelayan yang ramah dan siap membantu masyarakat menyelesaikan masalah yang terkait dengan transportasi di Kota Padang. Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Padang juga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai transportasi di Kota Padang.

Kesimpulan

Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang merupakan salah satu lembaga pemerintah yang berfungsi untuk mengatur, mengawasi, dan memelihara transportasi di Kota Padang. Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang berlokasi di Jalan Bintang No. 1 Kota Padang dan memiliki cabang di sekitar Kota Padang. Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang juga menawarkan berbagai layanan bagi masyarakat dan memberikan fasilitas yang memadai bagi para pengunjung. Dengan adanya Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang, masyarakat dapat menyelesaikan berbagai masalah yang terkait dengan transportasi dengan lebih mudah dan efisien.