Kantor Pajak di Majalengka

Kabupaten Majalengka adalah salah satu daerah yang terletak di Provinsi Jawa Barat. Di Kabupaten ini, terdapat sejumlah kantor pajak yang menangani segala urusan perpajakan. Kantor-kantor pajak ini berada di berbagai kecamatan di seluruh kabupaten, mulai dari daerah pedesaan hingga daerah perkotaan. Berikut adalah informasi lengkap tentang alamat kantor pajak di Majalengka.

Kantor Pajak di Kecamatan Majalengka

Kecamatan Majalengka yang berada di sebelah barat laut Kabupaten Majalengka ini memiliki dua kantor pajak. Kantor Pajak I yang berada di Jalan Veteran No. 1, Desa Cihaurgeulis, Kecamatan Majalengka, memiliki nomor telepon 0233-348408. Sedangkan Kantor Pajak II yang berada di Jalan R.E. Martadinata No. 1, Desa Karangsari, Kecamatan Majalengka, memiliki nomor telepon 0233-251707.

Kantor Pajak di Kecamatan Cimanggung

Kecamatan Cimanggung yang berada di sebelah timur laut Kabupaten Majalengka ini memiliki satu kantor pajak. Kantor Pajak yang berada di Jalan Cimanggung No. 1, Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, memiliki nomor telepon 0233-251707.

Kantor Pajak di Kecamatan Jatiwangi

Kecamatan Jatiwangi yang berada di sebelah timur Kabupaten Majalengka ini memiliki dua kantor pajak. Kantor Pajak I yang berada di Jalan Jatiwangi No. 1, Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatiwangi, memiliki nomor telepon 0233-251707. Sedangkan Kantor Pajak II yang berada di Jalan R.E. Martadinata No. 1, Desa Karangsari, Kecamatan Jatiwangi, memiliki nomor telepon 0233-358800.

Kantor Pajak di Kecamatan Panyingkiran

Kecamatan Panyingkiran yang berada di sebelah barat Kabupaten Majalengka ini memiliki satu kantor pajak. Kantor Pajak yang berada di Jalan Panyingkiran No. 1, Desa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran, memiliki nomor telepon 0233-358800.

Kantor Pajak di Kecamatan Cikijing

Kecamatan Cikijing yang berada di sebelah utara Kabupaten Majalengka ini memiliki satu kantor pajak. Kantor Pajak yang berada di Jalan Cikijing No. 1, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, memiliki nomor telepon 0233-348408.

Kantor Pajak di Kecamatan Cilawu

Kecamatan Cilawu yang berada di sebelah barat laut Kabupaten Majalengka ini memiliki satu kantor pajak. Kantor Pajak yang berada di Jalan Cilawu No. 1, Desa Cilawu, Kecamatan Cilawu, memiliki nomor telepon 0233-251707.

Kantor Pajak di Kecamatan Palasah

Kecamatan Palasah yang berada di sebelah selatan Kabupaten Majalengka ini memiliki satu kantor pajak. Kantor Pajak yang berada di Jalan Palasah No. 1, Desa Palasah, Kecamatan Palasah, memiliki nomor telepon 0233-348408.

Kantor Pajak di Kecamatan Lebakwangi

Kecamatan Lebakwangi yang berada di sebelah barat daya Kabupaten Majalengka ini memiliki satu kantor pajak. Kantor Pajak yang berada di Jalan Lebakwangi No. 1, Desa Lebakwangi, Kecamatan Lebakwangi, memiliki nomor telepon 0233-358800.

Kantor Pajak di Kecamatan Rajagaluh

Kecamatan Rajagaluh yang berada di sebelah utara Kabupaten Majalengka ini memiliki satu kantor pajak. Kantor Pajak yang berada di Jalan Rajagaluh No. 1, Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, memiliki nomor telepon 0233-348408.

Kantor Pajak di Kecamatan Warungkondang

Kecamatan Warungkondang yang berada di sebelah barat Kabupaten Majalengka ini memiliki satu kantor pajak. Kantor Pajak yang berada di Jalan Warungkondang No. 1, Desa Warungkondang, Kecamatan Warungkondang, memiliki nomor telepon 0233-251707.

Kesimpulan

Kabupaten Majalengka memiliki sejumlah kantor pajak yang tersebar di seluruh kecamatan. Di setiap kecamatan tersebut, terdapat satu atau lebih kantor pajak yang menangani segala urusan perpajakan. Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Majalengka dapat dengan mudah mencari alamat dan nomor telepon kantor pajak di daerah mereka.