Alamat Kantor DINAS PEKERJAAN UMUM Kabupaten Bulukumba

Kabupaten Bulukumba terletak di Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Selatan. Kabupaten Bulukumba dikenal sebagai daerah yang memiliki potensi alam yang luar biasa, seperti pantai dan laut. Serta menjadi salah satu destinasi wisata favorit di Sulawesi Selatan.

Kabupaten Bulukumba juga memiliki Kantor DINAS PEKERJAAN UMUM yang berfungsi untuk menangani masalah pekerjaan umum yang ada di Kabupaten Bulukumba. Ini termasuk penanganan infrastruktur, bangunan, jalan, dan jembatan. Kantor DINAS PEKERJAAN UMUM memiliki banyak tugas untuk memastikan bahwa pekerjaan umum di Kabupaten Bulukumba berjalan dengan lancar.

Alamat dan Kontak Kantor DINAS PEKERJAAN UMUM Kabupaten Bulukumba

Kantor DINAS PEKERJAAN UMUM Kabupaten Bulukumba beralamat di Jalan H. Usman No.1, Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kontak Kantor DINAS PEKERJAAN UMUM Kabupaten Bulukumba adalah:

Email: [email protected]

Telepon: 0411-872387

Fax: 0411-872387

Fungsi Kantor DINAS PEKERJAAN UMUM Kabupaten Bulukumba

Kantor DINAS PEKERJAAN UMUM Kabupaten Bulukumba memiliki berbagai macam fungsi yang bertanggung jawab untuk berbagai masalah pekerjaan umum di Kabupaten Bulukumba. Beberapa di antaranya adalah:

1. Menangani berbagai masalah infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan lainnya.

2. Memastikan bahwa pekerjaan umum di Kabupaten Bulukumba dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu.

3. Mengawasi kegiatan pembangunan di Kabupaten Bulukumba.

4. Memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Bulukumba dilakukan dengan standar yang tinggi.

Layanan Kantor DINAS PEKERJAAN UMUM Kabupaten Bulukumba

Kantor DINAS PEKERJAAN UMUM Kabupaten Bulukumba menyediakan berbagai macam layanan untuk masyarakat Kabupaten Bulukumba, antara lain:

1. Layanan informasi tentang masalah pekerjaan umum di Kabupaten Bulukumba.

2. Layanan informasi tentang persyaratan dan biaya untuk proyek pekerjaan umum di Kabupaten Bulukumba.

3. Layanan pengaduan tentang masalah pekerjaan umum di Kabupaten Bulukumba.

4. Layanan pengurusan dokumen pekerjaan umum di Kabupaten Bulukumba.

Prosedur Pembuatan Permit Pekejaan Umum di Kabupaten Bulukumba

Untuk dapat melaksanakan proyek pekerjaan umum di Kabupaten Bulukumba, pihak yang bersangkutan harus memperoleh izin dari Kantor DINAS PEKERJAAN UMUM Kabupaten Bulukumba. Berikut adalah prosedur untuk memperoleh izin:

1. Pihak yang bersangkutan harus mengajukan permohonan ke Kantor DINAS PEKERJAAN UMUM Kabupaten Bulukumba.

2. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen yang relevan, seperti proposal proyek dan lainnya.

3. Kantor DINAS PEKERJAAN UMUM Kabupaten Bulukumba akan memeriksa dokumen yang diajukan dan mengirimkan hasil verifikasi kepada pihak yang bersangkutan.

4. Setelah menerima hasil verifikasi, pihak yang bersangkutan harus membayar biaya permit kepada Kantor DINAS PEKERJAAN UMUM Kabupaten Bulukumba.

5. Setelah pembayaran permohonan permit telah dilakukan, Kantor DINAS PEKERJAAN UMUM Kabupaten Bulukumba akan mengeluarkan permit untuk proyek pekerjaan umum yang dimohonkan.

Kesimpulan

Kantor DINAS PEKERJAAN UMUM Kabupaten Bulukumba adalah kantor yang bertanggung jawab untuk menangani masalah pekerjaan umum di Kabupaten Bulukumba. Kantor ini memiliki berbagai macam fungsi dan layanan, serta memiliki prosedur yang ketat untuk memperoleh izin untuk melakukan proyek pekerjaan umum di Kabupaten Bulukumba.