Alamat Kantor BPN Pasuruan

Kantor BPN Pasuruan adalah salah satu kantor cabang Badan Pendaftaran Nasional (BPN) di Jawa Timur. Kantor BPN Pasuruan bertugas untuk melayani dan memberikan informasi terkait registrasi data penduduk, perubahan data, pengurusan ijazah, dan pembuatan e-KTP. Kantor ini berada di kota Pasuruan yang merupakan salah satu kota di provinsi Jawa Timur. Kantor BPN Pasuruan memiliki banyak fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Di bawah ini adalah alamat lengkap Kantor BPN Pasuruan yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pengurusan data penduduk dan pembuatan e-KTP. Alamat kantor ini juga dapat ditemukan di website resmi BPN.

Alamat Kantor BPN Pasuruan

Berikut adalah alamat lengkap Kantor BPN Pasuruan:

Kantor BPN Pasuruan
Jl. Gajah Mada No. 12
Tlp. (0343) 888888
Pasuruan, Jawa Timur
Indonesia

Kantor BPN Pasuruan juga memiliki jadwal pelayanan yang bisa dikunjungi oleh masyarakat. Jadwal pelayanan ini dapat ditemukan di website resmi BPN. Jadwal pelayanan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Fasilitas yang Ada di Kantor BPN Pasuruan

Beberapa fasilitas yang tersedia di Kantor BPN Pasuruan adalah:

  • Loket Penerimaan Permohonan Data Penduduk
  • Loket Penerimaan Permohonan Perubahan Data Penduduk
  • Loket Penerimaan Permohonan Pembuatan E-KTP
  • Loket Penerimaan Permohonan Pengurusan Ijazah

Selain fasilitas di atas, Kantor BPN Pasuruan juga menyediakan fasilitas lain seperti meja informasi, ruang tunggu, dan loket pembayaran. Fasilitas lain ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mempermudah proses pengurusan data penduduk dan pembuatan e-KTP.

Persyaratan untuk Mengurus Data Penduduk

Untuk dapat mengurus data penduduk di Kantor BPN Pasuruan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Beberapa persyaratan tersebut adalah:

  • Fotokopi KTP asli
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran (bagi anak-anak)
  • Fotokopi Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)

Selain persyaratan di atas, masyarakat juga harus mempersiapkan dokumen lainnya yang diperlukan untuk proses registrasi data penduduk. Dokumen tersebut akan diserahkan kepada petugas Kantor BPN Pasuruan saat melakukan pengurusan.

Proses Pengurusan Data Penduduk di Kantor BPN Pasuruan

Untuk bisa mendapatkan e-KTP di Kantor BPN Pasuruan, masyarakat harus mengikuti beberapa tahap yang telah ditentukan oleh pemerintah. Beberapa tahap tersebut adalah:

  • Mendaftar di loket penerimaan permohonan data penduduk
  • Mengisi formulir data penduduk
  • Mengumpulkan dokumen pendukung
  • Mengupload foto KTP
  • Melakukan pembayaran biaya administrasi
  • Menunggu proses pembuatan e-KTP
  • Mengambil e-KTP

Setelah melakukan tahap-tahap di atas, masyarakat akan mendapatkan e-KTP dari petugas BPN Pasuruan. Proses pembuatan e-KTP di Kantor BPN Pasuruan biasanya memakan waktu sekitar satu bulan.

Kesimpulan

Dalam artikel ini telah dijelaskan alamat lengkap dan fasilitas yang ada di Kantor BPN Pasuruan, serta persyaratan dan proses pengurusan data penduduk di kantor tersebut. Dengan informasi ini, masyarakat dapat lebih mudah untuk melakukan pengurusan data penduduk dan pembuatan e-KTP di Kantor BPN Pasuruan.