Alamat Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa

Tigaraksa adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kecamatan ini terkenal dengan sejumlah tempat wisata, seperti Taman Wisata Alam Tigaraksa dan lainnya. Di samping itu, Tigaraksa juga memiliki kantor Pengadilan Agama yang berfungsi sebagai lembaga peradilan di wilayah ini. Pengadilan Agama Tigaraksa hadir untuk menyelesaikan masalah hukum yang terkait dengan perkawinan, keluarga, dan masalah agama. Berikut adalah alamat lengkap kantor Pengadilan Agama Tigaraksa.

Alamat Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa

Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa terletak di Jalan Pintu Air Raya No. 2, RT. 003/004, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kantor ini terletak di kawasan perumahan dan berjarak sekitar 15 km dari pusat kota Tangerang. Anda bisa dengan mudah mencapai lokasi ini dengan transportasi umum atau dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Jam Operasional Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa

Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa buka setiap hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Pada hari Jumat, kantor ini buka dari pukul 08.00 – 11.00 WIB. Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa tutup pada hari Sabtu dan Minggu. Jika Anda ingin mengajukan kasus atau berkonsultasi dengan pegawai kantor, sebaiknya datanglah pada jam operasional kantor.

Layanan yang Diberikan oleh Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa

Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa menyediakan berbagai layanan yang berkaitan dengan perkawinan, keluarga, dan masalah agama. Di sini Anda bisa mengajukan gugatan perceraian, gugatan pembatalan perkawinan, gugatan permohonan kawin, serta berbagai gugatan lainnya. Anda juga bisa mengajukan permohonan pendaftaran nikah, serta permohonan kewarganegaraan. Selain itu, Anda juga bisa mengajukan gugatan atas pelanggaran hak asuh anak.

Fasilitas yang Ada di Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa

Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Di sini Anda bisa menemukan ruang sidang, ruang tunggu, ruang kerja pegawai, dan lainnya. Selain itu, ada juga sejumlah fasilitas lainnya seperti ruang pertemuan, ruang baca, ruang rapat, ruang kantor, ruang konseling, ruang ibadah, dan lainnya.

Cara Mengurus Perkara di Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa

Untuk mengurus perkara di Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa, Anda harus membuat surat permohonan kepada kantor tersebut. Surat permohonan ini harus berisi informasi lengkap tentang perkara yang akan diajukan. Setelah itu, Anda harus menyiapkan dokumen pendukung berupa KTP, bukti perkawinan, dan lainnya. Setelah itu, Anda bisa mengajukan gugatan atau permohonan kepada kantor tersebut.

Prosedur Penyelesaian Gugatan di Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa

Seperti halnya di kantor Pengadilan Agama lainnya, pengurusan gugatan di Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa juga memiliki prosedur yang harus dipatuhi. Setelah menerima gugatan, kantor ini akan mengundang para pihak yang terlibat untuk melakukan sidang. Setelah sidang selesai, majelis hakim akan memutuskan gugatan tersebut. Setelah itu, para pihak yang terlibat harus menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut tentang Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa, Anda bisa menghubungi nomor telepon 021-5553-3115. Anda juga bisa mengunjungi website resmi kantor ini di www.agamatigaraksa.com. Di samping itu, Anda juga bisa menghubungi kantor tersebut langsung untuk berkonsultasi atau mengajukan gugatan.

Kesimpulan

Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa merupakan satu-satunya lembaga peradilan di wilayah ini yang menangani masalah hukum yang berkaitan dengan perkawinan, keluarga, dan masalah agama. Kantor ini berlokasi di Jalan Pintu Air Raya No. 2, RT. 003/004, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kantor ini buka setiap hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB, dan pada hari Jumat buka dari pukul 08.00 – 11.00 WIB. Selain memberikan layanan berbagai gugatan, kantor ini juga menyediakan fasilitas yang memadai untuk membantu Anda dalam menyelesaikan masalah hukum yang terkait dengan perkawinan, keluarga, dan masalah agama.