Kantor Dinas Perhubungan Kota Samarinda

Kota Samarinda adalah ibu kota Provinsi Kalimantan Timur. Kota ini ditetapkan sebagai ibu kota pada tahun 1958. Seiring dengan berkembangnya Kota Samarinda, maka perlu adanya sebuah dinas yang bertanggung jawab atas seluruh aspek perhubungan di Kota Samarinda. Dinas Perhubungan Kota Samarinda (DPKS) merupakan salah satu cabang dari Dinas Perhubungan di Provinsi Kalimantan Timur. Tujuan utama dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda adalah untuk memastikan bahwa seluruh jenis transportasi yang beroperasi di daerah ini berjalan dengan aman dan nyaman.

Fungsi dan Tugas Dinas Perhubungan Kota Samarinda

Dinas Perhubungan Kota Samarinda memiliki banyak fungsi dan tugas. Tujuan utama dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda adalah untuk memastikan bahwa seluruh jenis transportasi yang beroperasi di daerah ini berjalan dengan aman dan nyaman. Dinas Perhubungan Kota Samarinda juga bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi aktivitas transportasi yang terjadi di Kota Samarinda, serta mengatur pengoperasian unit transportasi di daerah ini dengan cara yang efektif dan efisien.

Alamat Kantor Dinas Perhubungan Kota Samarinda

Kantor Dinas Perhubungan Kota Samarinda berlokasi di Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 5, Samarinda, Kalimantan Timur. Kantor ini beroperasi setiap hari, mulai dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 – 16.00. Kantor ini juga dapat dihubungi melalui nomor telepon (0541) 766-868 ataupun melalui surel di dpks-smd@gmail.com.

Unit Kerja Dinas Perhubungan Kota Samarinda

Dinas Perhubungan Kota Samarinda memiliki beberapa unit kerja untuk mengatur dan mengawasi aktivitas transportasi yang terjadi di Kota Samarinda. Beberapa unit kerja yang ada di Dinas Perhubungan Kota Samarinda antara lain: Unit Pelayanan Jasa, Unit Pengawasan, Unit Penyelenggaraan, Unit Penyelesaian Sengketa, dan Unit Penyidikan dan Penertiban.

Layanan yang Diberikan oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda

Dinas Perhubungan Kota Samarinda menyediakan berbagai macam layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Beberapa layanan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda antara lain: layanan informasi seputar transportasi di Kota Samarinda, layanan pengaduan tentang transportasi di Kota Samarinda, layanan pemberian izin operasi transportasi di Kota Samarinda, dan layanan pendataan transportasi di Kota Samarinda.

Program yang Dicanangkan oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda

Dinas Perhubungan Kota Samarinda telah mencanangkan beberapa program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi di Kota Samarinda. Beberapa program yang telah dicanangkan oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda antara lain: program pengadaan armada transportasi modern, program peningkatan keselamatan transportasi, program peningkatan kualitas layanan transportasi, dan program peningkatan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan transportasi yang aman dan bertanggung jawab.

Tata Cara Pendaftaran Transportasi di Dinas Perhubungan Kota Samarinda

Untuk dapat beroperasi di Kota Samarinda, maka pengelola transportasi harus mendaftarkan armada transportasinya terlebih dahulu di Dinas Perhubungan Kota Samarinda. Pendaftaran armada transportasi di Dinas Perhubungan Kota Samarinda dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di Kantor Dinas Perhubungan Kota Samarinda dan mengikuti tahapan administrasi yang ditetapkan. Setelah melewati tahapan administrasi, maka armada transportasi yang telah terdaftar akan mendapatkan Surat Tanda Melapor (STM) yang berlaku untuk beroperasi di Kota Samarinda.

Kesimpulan

Dinas Perhubungan Kota Samarinda merupakan salah satu cabang dari Dinas Perhubungan di Provinsi Kalimantan Timur. Tujuan utama dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda adalah untuk memastikan bahwa seluruh jenis transportasi yang beroperasi di daerah ini berjalan dengan aman dan nyaman. Kantor Dinas Perhubungan Kota Samarinda berlokasi di Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 5, Samarinda, Kalimantan Timur. Dinas Perhubungan Kota Samarinda menyediakan berbagai macam layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi di Kota Samarinda. Untuk dapat beroperasi di Kota Samarinda, maka pengelola transportasi harus mendaftarkan armada transportasinya terlebih dahulu di Dinas Perhubungan Kota Samarinda.