Alamat Kantor Majelis Pengawas Pusat Notaris di Indonesia

Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) merupakan salah satu lembaga yang berada di bawah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lembaga ini didirikan pada tahun 2004 dengan tujuan untuk mengawasi dan mengatur kegiatan para notaris di Indonesia. MPPN memiliki kantor pusat di Jakarta dan beberapa cabang di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.

Kantor pusat MPPN berlokasi di Jl. Pejaten Raya no. 8, Jakarta Selatan. Kantor ini terletak di sebelah Kompleks Apartemen Pejaten Suites dan berjarak sekitar 2,5 km dari Stasiun KRL Lebak Bulus. Kantor ini buka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Di kantor ini, Anda dapat mengurus berbagai keperluan, seperti pendaftaran notaris, pendaftaran petitum, dan pendaftaran notaris wilayah.

Selain kantor pusat, MPPN juga memiliki beberapa cabang di berbagai wilayah di Indonesia. Di antaranya adalah Kantor Cabang MPPN Jawa Barat, yang berlokasi di Jl. Surya Wijaya no. 2, Bandung. Kantor ini buka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Di sini Anda dapat mengurus berbagai keperluan seperti pendaftaran notaris, pendaftaran petitum, dan pendaftaran notaris wilayah.

Selain di Jawa Barat, MPPN juga memiliki cabang di berbagai wilayah di Indonesia lainnya, seperti di Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara. Kantor cabang MPPN di wilayah-wilayah tersebut juga memiliki jam buka yang sama seperti kantor pusat.

Selain memiliki kantor cabang, MPPN juga memiliki kantor cabang yang disebut Kantor Pusat Pelayanan Notaris (KPPN). Kantor ini berfungsi untuk melayani para pemohon, melakukan pemeriksaan dokumen, dan melakukan komunikasi dengan notaris. KPPN juga menyediakan layanan pendaftaran notaris dan petitum, serta layanan informasi mengenai kegiatan notaris.

Kantor Pusat Pelayanan Notaris (KPPN) berlokasi di Jl. Kebon Sirih No. 7, Gedung BNI 46, Jakarta Pusat. Kantor ini buka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Di sini Anda dapat melakukan pendaftaran notaris dan petitum, serta mendapatkan informasi mengenai kegiatan para notaris.

Kantor pusat dan kantor cabang MPPN menyediakan berbagai layanan untuk membantu dan memudahkan para notaris dalam melakukan kegiatan mereka di Indonesia. Selain itu, MPPN juga menyediakan berbagai informasi mengenai peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia, serta berbagai layanan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan para notaris.

Kantor pusat dan kantor cabang MPPN di seluruh Indonesia telah tersebar luas, sehingga para notaris dapat dengan mudah mengakses layanan yang ditawarkan oleh MPPN. Para notaris juga dapat mengajukan permohonan untuk menjadi notaris di kantor pusat dan kantor cabang MPPN di seluruh Indonesia.

Kesimpulan

Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) merupakan lembaga yang didirikan dengan tujuan untuk mengawasi dan mengatur kegiatan para notaris di Indonesia. Lembaga ini memiliki kantor pusat di Jakarta, serta beberapa cabang di berbagai wilayah di seluruh Indonesia. MPPN juga memiliki Kantor Pusat Pelayanan Notaris (KPPN) yang berfungsi untuk melayani para pemohon, melakukan pemeriksaan dokumen, dan melakukan komunikasi dengan notaris.

Kantor pusat dan kantor cabang MPPN menyediakan berbagai layanan untuk membantu para notaris dalam melakukan kegiatan mereka di Indonesia, seperti pendaftaran notaris, pendaftaran petitum, dan pendaftaran notaris wilayah. Selain itu, MPPN juga menyediakan berbagai informasi mengenai peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia, serta berbagai layanan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan para notaris.

Kesimpulan

Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi dan mengatur kegiatan para notaris di Indonesia. Lembaga ini memiliki kantor pusat di Jakarta dan beberapa cabang di berbagai wilayah di seluruh Indonesia, serta Kantor Pusat Pelayanan Notaris (KPPN) yang berfungsi untuk melayani para pemohon. MPPN menyediakan berbagai layanan untuk membantu para notaris dalam melakukan kegiatan mereka di Indonesia.