Alamat Kantor Catatan Sipil Denpasar yang Baru

Denpasar merupakan ibukota Provinsi Bali yang terkenal dengan keindahan alamnya yang luar biasa. Selain itu, Denpasar juga merupakan salah satu kota yang memiliki kantor Catatan Sipil. Kantor Catatan Sipil selalu menjadi tempat yang penting bagi warga Denpasar, karena di sana banyak sekali layanan terkait hak-hak sipil yang dapat dinikmati oleh warga. Demi mendukung pelayanan yang lebih baik, Pemerintah Kota Denpasar telah mengumumkan alamat kantor Catatan Sipil yang baru.

Alamat kantor Catatan Sipil Denpasar yang baru adalah Jl. Teuku Umar No. 30, Denpasar. Kantor Catatan Sipil Denpasar yang baru ini berlokasi di lantai 7 gedung Pemkot Denpasar, yang berada di pusat Denpasar. Kantor Catatan Sipil Denpasar yang baru ini akan menggantikan kantor Catatan Sipil Denpasar yang lama yang berlokasi di Jl. Gunung Agung No. 15.

Selain alamat kantor Catatan Sipil yang baru, Pemerintah Kota Denpasar juga telah mengumumkan bahwa kantor Catatan Sipil Denpasar yang baru akan menyediakan berbagai macam layanan baru. Layanan baru yang akan disediakan di kantor Catatan Sipil Denpasar yang baru ini antara lain adalah layanan pendaftaran perkawinan, pendaftaran perceraian, pendaftaran kelahiran, dan layanan lainnya yang berhubungan dengan hak-hak sipil.

Kantor Catatan Sipil Denpasar yang baru ini juga akan menyediakan fasilitas yang lebih baik dibandingkan dengan kantor Catatan Sipil Denpasar yang lama. Fasilitas yang disediakan di kantor Catatan Sipil Denpasar yang baru antara lain adalah ruangan untuk konsultasi, ruang tunggu, ruang kerja, ruang baca, dan lain sebagainya.

Kantor Catatan Sipil Denpasar yang baru ini telah diresmikan oleh Walikota Denpasar, Ibu Ida Bagus Rai Mantra, pada tanggal 16 Maret 2021. Pada saat peresmian, Ibu Ida Bagus Rai Mantra berharap bahwa kantor Catatan Sipil Denpasar yang baru ini akan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi warga Denpasar.

Dengan adanya kantor Catatan Sipil Denpasar yang baru ini, diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi warga Denpasar dalam mengurus berbagai macam hak-hak sipil. Selain itu, kantor Catatan Sipil Denpasar yang baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan pelayanan publik di Kota Denpasar.

Layanan Kantor Catatan Sipil Denpasar yang Baru

Kantor Catatan Sipil Denpasar yang baru ini akan menyediakan berbagai macam layanan yang bisa dimanfaatkan oleh warga Denpasar. Layanan yang disediakan di kantor Catatan Sipil Denpasar yang baru ini antara lain adalah:

  • Layanan Pendaftaran Perkawinan
  • Layanan Pendaftaran Perceraian
  • Layanan Pendaftaran Kelahiran
  • Layanan Perubahan Nama
  • Layanan Pendaftaran Akta Kematian

Selain layanan di atas, di kantor Catatan Sipil Denpasar yang baru ini juga akan disediakan layanan lainnya, seperti layanan penerbitan akta kelahiran, layanan penerbitan akta perceraian, layanan penerbitan akta perkawinan, dan layanan lainnya yang berhubungan dengan hak-hak sipil.

Jam Operasional Kantor Catatan Sipil Denpasar yang Baru

Kantor Catatan Sipil Denpasar yang baru ini akan beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat pada jam 08.00-15.00 WITA. Selain itu, kantor Catatan Sipil Denpasar yang baru juga akan melayani warga pada hari Sabtu pada jam 08.00-13.00 WITA.

Persyaratan dan Prosedur Permohonan Layanan

Untuk dapat mengakses layanan di kantor Catatan Sipil Denpasar yang baru, warga Denpasar harus memenuhi beberapa persyaratan dan melengkapi beberapa prosedur. Persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh warga Denpasar antara lain adalah:

  • Membawa KTP asli dan KTP suami/istri (bagi yang akan mengajukan permohonan perkawinan)
  • Membawa KTP asli dan bukti perceraian (bagi yang akan mengajukan permohonan perceraian)
  • Membawa KTP asli dan bukti kelahiran (bagi yang akan mengajukan permohonan kelahiran)
  • Membawa KTP asli dan bukti kematian (bagi yang akan mengajukan permohonan akta kematian)
  • Membawa dokumen pendukung lainnya yang diperlukan

Selain itu, warga juga harus melengkapi prosedur pengajuan permohonan layanan yang disediakan di kantor Catatan Sipil Denpasar yang baru. Prosedur pengajuan permohonan ini meliputi pengisian formulir permohonan, penyerahan dokumen pendukung, verifikasi data, dan lain sebagainya.

Kesimpulan

Kantor Catatan Sipil Denpasar yang baru ini sangat penting bagi warga Denpasar, karena di kantor Catatan Sipil Denpasar yang baru ini warga Denpasar akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Selain itu, dengan adanya kantor Catatan Sipil Denpasar yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan pelayanan publik di Kota Denpasar.