Alamat Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bekasi

BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah badan pemerintah yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan pun memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Bekasi. Berikut adalah alamat kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bekasi.

Alamat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi

Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bekasi berada di Jalan Raya Jatikramat No. 3, Kel. Jatikramat, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi 17141. Atau dapat menghubungi nomor telepon (021) 825 7652.

Layanan yang Diberikan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi

Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bekasi menyediakan layanan berupa penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan jaminan sosial para pekerja. Para pekerja dapat mengajukan keluhan ataupun menanyakan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengaktifkan jaminan sosial mereka.

Selain itu, di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi juga dapat mengurus pendaftaran jaminan sosial bagi para pekerja. Proses pendaftaran jaminan sosial meliputi pengisian formulir, penyerahan dokumen-dokumen pendukung, serta pembayaran iuran jaminan sosial.

Jam Operasional Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi

Jam operasional Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi adalah Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan pada Sabtu hanya buka pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB saja.

Fasilitas di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi menyediakan fasilitas layanan konsultasi bagi para pekerja yang ingin bertanya mengenai jaminan sosial mereka. Fasilitas lainnya adalah ruang tunggu yang nyaman dan loket pembayaran untuk membayar iuran jaminan sosial. Selain itu juga, ada mesin fotokopi dan printer untuk keperluan dokumen.

Ketentuan dan Persyaratan Pendaftaran Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

Untuk dapat mengaktifkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan-persyaratan tersebut antara lain adalah memiliki nomor NPWP, membuat surat keterangan kerja dari perusahaan, menyerahkan fotokopi KTP, serta membayar iuran jaminan sosial.

Cara Melakukan Pendaftaran Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

Pendaftaran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bekasi. Setibanya di kantor, para pekerja harus mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung. Setelah selesai, para pekerja harus membayar iuran jaminan sosial dan menerima bukti pendaftaran.

Kesimpulan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki kantor cabang di Kota Bekasi yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan sosial bagi para pekerja. Para pekerja dapat mengajukan keluhan, menanyakan persyaratan, mendaftar, dan membayar iuran jaminan sosial di kantor tersebut. Jam operasional kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi adalah Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.