Alamat Kantor BPN Kabupaten Mojokerto

Pemerintah Kabupaten Mojokerto memiliki Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berfungsi sebagai pusat pengelolaan data pertanahan. Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga yang memiliki tugas dalam melakukan pengelolaan data pertanahan di Indonesia. Kantor BPN Kabupaten Mojokerto berada di Jalan Raya Raya, Desa Sidomulyo, Kecamatan Mojosari, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Kantor ini memiliki luas lahan sekitar 12 ribu meter persegi dengan bangunan yang memiliki luas sekitar 5 ribu meter persegi.

Kantor BPN Kabupaten Mojokerto didirikan pada tahun 1972. Kantor ini ditugaskan untuk membantu pemerintah dalam mengelola data pertanahan di seluruh Kabupaten Mojokerto, termasuk wilayah administratifnya. Kantor ini juga bertanggung jawab untuk memberikan informasi tentang hak milik tanah, peraturan dan perundang-undangan pertanahan, serta mengatur kepemilikan tanah di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Sebagai bagian dari pengelolaan data pertanahan, Kantor BPN Kabupaten Mojokerto memiliki berbagai fungsi, yang antara lain adalah: membantu masyarakat dalam mengurus perizinan tanah, membantu dalam proses pengukuran tanah, menangani masalah-masalah pertanahan, serta membantu dalam proses pemecahan masalah pertanahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kantor ini juga bertanggung jawab untuk memberikan informasi tentang hak milik tanah, peraturan dan perundang-undangan pertanahan, serta mengatur kepemilikan tanah di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Kantor BPN Kabupaten Mojokerto juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data pertanahan yang tercatat dalam sistemnya akurat dan terkini. Sehingga, pemerintah dapat menggunakan data pertanahan ini untuk mengurangi masalah-masalah yang berkaitan dengan lahan dan menjaga kepentingan para pemilik tanah. Kantor ini juga menyediakan layanan konsultasi, yang dapat membantu pemilik tanah dalam mengatur dan melindungi hak miliknya.

Selain itu, Kantor BPN Kabupaten Mojokerto juga bertanggung jawab untuk membantu masyarakat dalam mengurus perizinan tanah. Perizinan tanah yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Kabupaten Mojokerto berdasarkan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut, sehingga para pemilik tanah dapat memperoleh perlindungan hukum terhadap hak milik tanah mereka. Kantor ini juga berperan penting dalam proses pemecahan masalah pertanahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Kantor BPN Kabupaten Mojokerto juga bekerja sama dengan pemerintah, Swasta, masyarakat, dan berbagai pihak lainnya dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap lahan, serta menyediakan informasi tentang tanah. Di samping itu, kantor ini juga bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan program-program pembangunan di wilayah Kabupaten Mojokerto, termasuk program rehabilitasi dan reklamasi lahan, dan pengelolaan lahan secara berkelanjutan.

Kantor BPN Kabupaten Mojokerto juga bertanggung jawab untuk melakukan penyuluhan tentang pertanahan, serta memberikan bantuan teknis untuk membantu para pemilik tanah dalam mengelola lahan mereka. Kantor ini juga bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan program-program pembangunan di wilayah Kabupaten Mojokerto, termasuk program rehabilitasi dan reklamasi lahan, dan pengelolaan lahan secara berkelanjutan.

Kesimpulan

Kantor BPN Kabupaten Mojokerto merupakan lembaga yang berfungsi untuk membantu pemerintah dalam mengelola data pertanahan di seluruh Kabupaten Mojokerto. Kantor ini memiliki berbagai fungsi, yaitu membantu masyarakat dalam mengurus perizinan tanah, membantu dalam proses pengukuran tanah, menangani masalah-masalah pertanahan, serta membantu dalam proses pemecahan masalah pertanahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kantor BPN Kabupaten Mojokerto juga bertanggung jawab untuk memberikan informasi tentang hak milik tanah, peraturan dan perundang-undangan pertanahan, serta mengatur kepemilikan tanah di wilayah Kabupaten Mojokerto.