Alamat Kantor Dukcapil Kota Bekasi

Kota Bekasi adalah kota metropolitan yang merupakan salah satu dari 34 kota di Indonesia. Kota ini terletak di Jawa Barat, tepatnya di sebelah timur Jakarta. Kota ini juga merupakan tempat tinggal bagi lebih dari 2 juta penduduk yang kaya akan sejarah dan budaya. Di kota ini juga terdapat Kantor Dukcapil yang menyediakan layanan untuk melakukan pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Berikut adalah alamat Kantor Dukcapil Kota Bekasi yang bisa Anda gunakan.

Alamat Kantor Dukcapil Kota Bekasi

Kantor Dukcapil Kota Bekasi berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 88, Kota Bekasi. Kantor ini dibuka setiap hari Senin sampai Sabtu, pukul 08.00-15.00 WIB. Namun, jika Anda ingin mengurus dokumen administrasi, Anda harus datang lebih awal agar mendapat antrian yang cepat. Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke kantor.

Layanan Dukcapil Kota Bekasi

Kantor Dukcapil Kota Bekasi menyediakan berbagai layanan untuk melakukan pengurusan administrasi kependudukan. Layanan tersebut meliputi penerbitan Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pindah WNI, dan lain sebagainya. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi yang berkaitan dengan kependudukan di Kota Bekasi.

Persyaratan Pengurusan Dukcapil Kota Bekasi

Sebelum melakukan pengurusan administrasi kependudukan di Kantor Dukcapil Kota Bekasi, Anda harus mempersiapkan persyaratan yang diperlukan. Persyaratan tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK) asli, Kartu Keluarga Elektronik (KKE) asli, Surat Keterangan Lahir asli, dan lain sebagainya. Jika Anda tidak membawa persyaratan yang diperlukan, maka pengurusan administrasi tidak akan dapat dilakukan.

Jam Operasional Kantor Dukcapil Kota Bekasi

Kantor Dukcapil Kota Bekasi buka setiap hari Senin – Sabtu, pukul 08.00-15.00 WIB. Namun, jika Anda ingin mengurus dokumen administrasi, Anda harus datang lebih awal agar mendapat antrian yang cepat. Selain itu, Anda harus mempersiapkan persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke kantor.

Biaya Pengurusan Dukcapil Kota Bekasi

Untuk biaya pengurusan administrasi di Kantor Dukcapil Kota Bekasi, Anda harus membayar sesuai dengan jenis dokumen yang Anda miliki. Misalnya untuk penerbitan KTP baru, Anda harus membayar biaya sebesar Rp. 30.000. Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan retribusi daerah. Selain itu, jika Anda menggunakan layanan pengurusan online, maka Anda juga harus membayar biaya tambahan seperti biaya layanan.

Cara Pembayaran Dukcapil Kota Bekasi

Untuk melakukan pembayaran biaya pengurusan administrasi di Kantor Dukcapil Kota Bekasi, Anda dapat menggunakan metode pembayaran yang tersedia. Metode pembayaran yang tersedia meliputi pembayaran tunai, transfer bank, dan pembayaran online. Namun, untuk pembayaran online, Anda harus memastikan bahwa Anda sudah memiliki akun e-Payment yang dimiliki oleh Kantor Dukcapil Kota Bekasi.

Pelayanan Primer dan Sekunder Dukcapil Kota Bekasi

Kantor Dukcapil Kota Bekasi menyediakan pelayanan primer dan sekunder untuk melakukan pengurusan administrasi kependudukan. Pelayanan primer adalah pelayanan yang diberikan oleh Kantor Dukcapil secara langsung, seperti penerbitan dokumen administrasi kependudukan. Sedangkan pelayanan sekunder adalah pelayanan yang diberikan oleh Kantor Dukcapil melalui layanan online, seperti pengisian formulir online dan pengajuan dokumen administrasi kependudukan melalui internet.

Lokasi Kantor Dukcapil Kota Bekasi

Kantor Dukcapil Kota Bekasi berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 88, Kota Bekasi. Lokasi kantor ini cukup mudah dijangkau dengan berbagai transportasi umum, seperti bus, angkutan kota, dan kereta api. Selain itu, lokasi kantor ini juga berdekatan dengan berbagai tempat wisata di Kota Bekasi.

Kesimpulan

Kantor Dukcapil Kota Bekasi adalah kantor yang menyediakan layanan untuk melakukan pengurusan administrasi kependudukan. Kantor ini berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 88, Kota Bekasi dan buka setiap hari Senin sampai Sabtu, pukul 08.00-15.00 WIB. Anda harus mempersiapkan persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke kantor dan membayar biaya pengurusan administrasi sesuai dengan jenis dokumen yang Anda miliki. Selain itu, Kantor Dukcapil Kota Bekasi juga menyediakan pelayanan primer dan sekunder untuk melakukan pengurusan administrasi kependudukan.