Kantor Kecamatan Balikpapan Tengah: Alamat dan Kontak

Kecamatan Balikpapan Tengah merupakan salah satu dari 18 kecamatan yang terdapat di Kota Balikpapan, provinsi Kalimantan Timur. Kecamatan ini memiliki luas wilayah sekitar 50,5 km2 dan memiliki jumlah penduduk sekitar 34.856 jiwa pada tahun 2020. Kecamatan Balikpapan Tengah memiliki alamat kantor yang jelas dan dapat dihubungi melalui berbagai media untuk membantu masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah.

Alamat Kantor Kecamatan Balikpapan Tengah

Alamat kantor Kecamatan Balikpapan Tengah adalah Jl. Jenderal Sudirman No. 37, Kelurahan Balikpapan Tengah, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur 76114. Kantor ini terletak di pusat Kota Balikpapan dan mudah dijangkau dengan berbagai moda transportasi.

Kontak Kantor Kecamatan Balikpapan Tengah

Untuk menghubungi Kantor Kecamatan Balikpapan Tengah, Anda dapat menghubungi nomor telepon dan fax di bawah ini:

  • Telepon: (0542) 830-865
  • Fax: (0542) 830-866

Selain menghubungi melalui telepon atau fax, Anda juga dapat menghubungi Kantor Kecamatan Balikpapan Tengah melalui email di kecamatanbalikpapantengah@gmail.com. Kantor Kecamatan Balikpapan Tengah juga memiliki akun media sosial yang aktif di Facebook dan Twitter.

Jam Kerja Kantor Kecamatan Balikpapan Tengah

Kantor Kecamatan Balikpapan Tengah buka setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00-15.00 WITA. Hari Sabtu, kantor ini hanya buka sampai pukul 12.00 WITA. Kantor ini tutup pada hari Minggu dan hari libur nasional.

Layanan yang Diberikan oleh Kantor Kecamatan Balikpapan Tengah

Kantor Kecamatan Balikpapan Tengah menyediakan berbagai layanan bagi masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah. Beberapa layanan yang diberikan oleh kantor ini adalah:

  • Pelayanan administrasi kependudukan, seperti pengurusan KTP, Akte Kelahiran, Akte Kematian, dan lain-lain.
  • Pelayanan administrasi surat izin usaha, seperti pengurusan Surat Izin Usaha (SIUP), Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lain-lain.
  • Pelayanan administrasi kelurahan, seperti pengurusan Surat Pindah, Surat Keterangan Tidak Mampu, dan lain-lain.
  • Pelayanan administrasi lingkungan, seperti pengurusan Surat Izin Gangguan (SIG), Surat Keterangan Kesesuaian Lahan (SKL), dan lain-lain.

Prosedur Pelayanan di Kantor Kecamatan Balikpapan Tengah

Prosedur pelayanan di Kantor Kecamatan Balikpapan Tengah relatif mudah. Masyarakat yang ingin mengurus administrasi di kantor ini perlu mengikuti prosedur berikut:

  1. Masyarakat yang ingin mengurus administrasi di Kantor Kecamatan Balikpapan Tengah harus menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
  2. Kemudian, masyarakat harus mengisi formulir permohonan yang tersedia di kantor.
  3. Setelah itu, masyarakat harus menyerahkan berkas-berkas dan formulir permohonan kepada petugas di kantor.
  4. Terakhir, masyarakat harus menunggu selama proses pengurusan administrasi berlangsung.

Kesimpulan

Kecamatan Balikpapan Tengah merupakan salah satu dari 18 kecamatan yang terdapat di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kantor Kecamatan Balikpapan Tengah memiliki alamat jelas dan dapat dihubungi melalui berbagai media. Kantor ini menyediakan berbagai layanan bagi masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah. Masyarakat yang ingin mengurus administrasi di kantor ini harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan.