Cari Alamat Kantor Catatan Sipil Makassar? Ini Jawabannya!

Makassar merupakan salah satu kota besar di Indonesia, yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan. Kota ini memiliki jumlah penduduk yang cukup banyak. Sehingga tentu saja, di kota ini juga terdapat banyak sekali instansi pemerintahan, salah satunya adalah Kantor Catatan Sipil. Namun, tahukah Anda alamat kantor Catatan Sipil Makassar? Jika tidak, Anda tak perlu khawatir, karena di artikel ini kami akan memberikan informasi tentang alamat kantor Catatan Sipil Makassar yang Anda cari.

Apa itu Catatan Sipil?

Seperti yang telah kita ketahui, Catatan Sipil merupakan suatu instansi yang berada di bawah Departemen Dalam Negeri. Tujuan dari instansi ini adalah untuk mencatat dan mengelola berbagai data penduduk yang ada di Indonesia. Data-data tersebut diantaranya adalah data yang berhubungan dengan kelahiran, pernikahan, dan kematian. Selain itu, instansi ini juga berfungsi untuk memberikan informasi terkait status kependudukan, serta mengelola proses pembuatan akta kelahiran dan akta kematian.

Alamat Kantor Catatan Sipil Makassar

Kantor Catatan Sipil Makassar berada di Jalan R.A. Kartini No.74, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Kantor Catatan Sipil Makassar memiliki luas sekitar 5.000 m2, yang terbagi menjadi beberapa ruangan yang berfungsi untuk melayani masyarakat. Di dalam Kantor Catatan Sipil Makassar juga terdapat sebuah ruangan yang bertujuan untuk memfasilitasi proses pembuatan akta kelahiran dan akta kematian.

Jam Buka Kantor Catatan Sipil Makassar

Kantor Catatan sipil Makassar buka setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 16.00 WITA. Pada hari Sabtu, Kamis dan hari libur, kantor Catatan Sipil Makassar tutup. Untuk menghindari antrian panjang, disarankan untuk datang ke kantor Catatan Sipil Makassar pada jam buka yang telah ditentukan.

Layanan yang Diberikan oleh Kantor Catatan Sipil Makassar

Kantor Catatan Sipil Makassar menyediakan berbagai layanan yang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam mengelola dan mencatat data penduduk. Berikut ini adalah beberapa layanan yang diberikan oleh Kantor Catatan Sipil Makassar:

  • Pembuatan Akta Kelahiran
  • Pembuatan Akta Kematian
  • Pembuatan KTP Elektronik
  • Perubahan Data Penduduk
  • Perpanjangan KTP
  • Permohonan SKCK
  • Permohonan Surat Pengantar

Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian di Kantor Catatan Sipil Makassar

Untuk melakukan pembuatan akta kelahiran atau akta kematian di Kantor Catatan Sipil Makassar, Anda harus memiliki beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh instansi tersebut. Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi:

  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit
  • KTP orang tua yang bersangkutan
  • Akta nikah orang tua yang bersangkutan
  • Kartu Keluarga orang tua yang bersangkutan
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemakaman
  • KTP yang bersangkutan
  • Kartu Keluarga yang bersangkutan

Setelah Anda memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, Anda harus mengisi formulir yang telah disediakan oleh instansi tersebut. Setelah itu, Anda harus menyerahkan berkas-berkas yang telah Anda persiapkan kepada petugas di Kantor Catatan Sipil Makassar. Setelah semua berkas terverifikasi, Anda akan mendapatkan akta kelahiran atau akta kematian yang telah Anda buat.

Kesimpulan

Kantor Catatan Sipil Makassar merupakan salah satu instansi yang ada di Kota Makassar, yang bertugas untuk mencatat dan mengelola data penduduk. Kantor Catatan Sipil Makassar berada di Jalan R.A. Kartini No.74, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Jam buka Kantor Catatan Sipil Makassar adalah setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 16.00 WITA. Untuk melakukan pembuatan akta kelahiran atau akta kematian di Kantor Catatan Sipil Makassar, Anda harus memiliki beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh instansi tersebut.