Kantor Catatan Sipil Serang, Banten: Alamat dan Informasi Lengkap

Kantor Catatan Sipil Serang, Banten adalah salah satu kantor Catatan Sipil yang ada di Provinsi Banten. Kantor ini terletak di Jalan Raya Serang-Labuan No. 52, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Serang, Banten. Kantor Catatan Sipil Serang, Banten berfungsi untuk melayani berbagai kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan data kependudukan dan perubahan statusnya.

Kantor Catatan Sipil Serang, Banten beroperasi selama jam kerja pada hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00-14.00 WIB. Pada hari Sabtu, kantor ini hanya beroperasi pukul 08.00-12.00 WIB. Kantor ini juga menyediakan layanan online bagi warga yang ingin melakukan pengurusan administrasi di kantor ini melalui internet.

Ada berbagai jenis layanan yang tersedia di Kantor Catatan Sipil Serang, Banten. Salah satunya adalah layanan pengurusan surat kelahiran, surat kematian, surat izin menikah, surat pindah domisili, surat keterangan lahir, dan lain-lain. Layanan lain yang tersedia di Kantor Catatan Sipil Serang, Banten adalah layanan pembuatan, pengubahan, dan pembaruan data kependudukan.

Untuk dapat mengakses layanan di Kantor Catatan Sipil Serang, Banten, Anda harus memiliki surat keterangan dari kepala desa setempat atau dari kelurahan. Surat tersebut harus mencantumkan nama dan alamat lengkap Anda. Anda juga harus menyertakan fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Selain itu, jika Anda ingin melakukan pengurusan administrasi secara online, Anda harus memiliki akun di sistem Sistem Administrasi Kependudukan (SADK).

Untuk menghindari kemacetan di kantor, Anda disarankan untuk datang lebih awal sebelum jam kerja. Anda juga harus membawa semua dokumen yang diperlukan untuk memproses pengajuan administrasi. Anda juga harus mengetahui jenis layanan yang akan Anda gunakan untuk mempermudah pengurusan administrasi di kantor. Setelah itu, Anda harus mengikuti prosedur yang berlaku di kantor.

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan biaya administrasi yang harus Anda bayar. Biaya administrasi yang harus Anda bayar dapat berbeda-beda tergantung jenis layanan yang Anda gunakan. Untuk informasi lebih lengkap tentang biaya administrasi di Kantor Catatan Sipil Serang, Banten, Anda dapat menghubungi kantor tersebut melalui nomor telepon (0254) 821-000.

Kantor Catatan Sipil Serang, Banten telah beroperasi selama bertahun-tahun. Kantor ini telah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di wilayah Serang, Banten. Kantor ini juga telah melakukan berbagai inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan administrasi di kantor. Oleh karena itu, jika Anda membutuhkan layanan administrasi di Kantor Catatan Sipil Serang, Banten, Anda dapat datang ke kantor tersebut dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Informasi Lengkap tentang Alamat Kantor Catatan Sipil Serang, Banten

Berikut adalah informasi lengkap tentang alamat Kantor Catatan Sipil Serang, Banten:

  • Alamat: Jalan Raya Serang-Labuan No. 52, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Serang, Banten
  • Jam Kerja: Senin-Jumat, 08.00-14.00 WIB; Sabtu, 08.00-12.00 WIB
  • Telepon: (0254) 821-000

Kesimpulan

Kantor Catatan Sipil Serang, Banten merupakan salah satu kantor Catatan Sipil yang ada di Provinsi Banten. Kantor ini berfungsi untuk melayani berbagai kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan data kependudukan dan perubahan statusnya. Kantor ini juga memberikan layanan online bagi warga yang ingin melakukan pengurusan administrasi di kantor ini melalui internet. Untuk dapat mengakses layanan di Kantor Catatan Sipil Serang, Banten, Anda harus memiliki surat keterangan dari kepala desa setempat atau dari kelurahan.