Alamat Kantor Bupati Lima Puluh Kota

Pemerintah lima puluh kota (LPK) terletak di Provinsi Sumatra Barat, wilayah Indonesia. LPK memiliki luas daerah 3.282 km2 dan jumlah penduduk sebanyak 1.541.717 jiwa. LPK dibagi menjadi 12 kecamatan dan 77 desa, dan di bawah naungan Pemkab LPK ada 8 kecamatan. Terletak di jantung daerah tersebut, Bupati LPK bertanggung jawab untuk memimpin pemerintah daerah.

Kantor Bupati LPK terletak di Jalan Bupati LPK No.7, Kota Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatra Barat. Kantor Bupati LPK beroperasi setiap hari selama jam kerja, mulai dari pukul 9.00-17.00 WIB. Kantor Bupati LPK juga memberikan layanan publik yang dapat diakses oleh masyarakat secara umum.

Selain itu, Kantor Bupati LPK juga memiliki layanan khusus untuk Pemerintah Daerah, diantaranya adalah layanan Perizinan, Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Kepegawaian, Sekretariat Daerah, Pelayanan Masyarakat, Kebijakan dan Pengembangan Wilayah, dan lain-lain.

Kantor Bupati LPK menyediakan berbagai macam fasilitas untuk mendukung kegiatan pemerintahan. Di antaranya adalah ruang rapat, ruang kerja, ruang konferensi, ruang kerja, ruang pertemuan, ruang tamu, ruang kantor, ruang makan, dan ruang pengelolaan informasi.

Kantor Bupati LPK juga memiliki beberapa cabang di daerah untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik yang disediakan. Terdapat cabang LPK di Dusun Darat, Dusun Bongkok, Dusun Baru, Dusun Tengah, Dusun Utara, dan Dusun Selatan.

Selain itu, Kantor Bupati LPK juga menyediakan layanan online yang dapat diakses oleh masyarakat melalui situs resmi LPK. Di situs tersebut, masyarakat bisa mendapatkan informasi terbaru tentang pemerintahan LPK, pelayanan masyarakat, pengumuman, dan berita terbaru. Masyarakat juga bisa melakukan berbagai macam permohonan layanan secara online.

Kantor Bupati LPK juga memiliki beberapa unit kerja yang bertugas untuk menyediakan layanan publik kepada masyarakat. Di antaranya adalah Unit Pelayanan Terpadu (UPT), Unit Pelayanan dan Administrasi (UPA), Kecamatan, Desa, dan Unit Pelayanan Kesejahteraan Sosial (UPK). Dengan adanya UPT, UPA, Kecamatan, Desa, dan UPK, masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih cepat dan efisien.

Untuk menjalankan tugas-tugasnya, Kantor Bupati LPK memiliki sejumlah pegawai yang siap melayani masyarakat. Mereka sangat berdedikasi dan berusaha untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Selain pegawai, Kantor Bupati LPK juga memiliki tim dari berbagai organisasi yang bertugas untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi.

Kesimpulan

Kantor Bupati LPK merupakan salah satu pusat pemerintahan yang melayani masyarakat di Provinsi Sumatra Barat. Selain menyediakan layanan publik, Kantor Bupati LPK juga memiliki beberapa cabang di daerah untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik yang disediakan. Kantor Bupati LPK juga memiliki unit kerja yang bertugas untuk menyediakan layanan publik kepada masyarakat, selain pegawai yang siap melayani masyarakat dan tim dari berbagai organisasi.