Alamat Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Bekasi

BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pada tahun 2014 berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Sosial Nasional. BPJS Ketenagakerjaan memiliki jangkauan luas, mulai dari bantuan sosial hingga jaminan sosial bagi para pekerja. Untuk menjangkau para pekerja di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa kantor cabang di seluruh Indonesia, termasuk kantor cabang di Bekasi.

Alamat Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Bekasi

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa kantor cabang yang tersebar di wilayah Bekasi. Salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Bekasi berlokasi di Jalan Raya Bekasi Timur No. 38 RT. 003/007, Kelurahan Bekasi Timur, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kantor cabang ini dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB.

Selain itu, ada satu lagi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Bekasi yang terletak di Jalan Raya Bekasi Timur No. 39 RT. 003/007, Kelurahan Bekasi Timur, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kantor cabang ini juga dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB.

Layanan yang Diberikan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Bekasi

Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Bekasi menyediakan berbagai macam layanan bagi para pekerja dan tenaga kerja. Layanan yang diberikan di antaranya adalah pendaftaran layanan jaminan sosial bagi para pekerja, pembayaran iuran bagi para pekerja, pengajuan klaim jaminan sosial bagi para pekerja, dan lain-lain. Selain itu, para pekerja juga bisa memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan BPJS Ketenagakerjaan di Bekasi melalui kantor cabang tersebut.

Cara Pendaftaran di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Bekasi

Untuk mendaftar layanan jaminan sosial di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Bekasi, para pekerja cukup datang ke kantor cabang tersebut. Para pekerja harus mempersiapkan identitas diri, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan lain-lain, serta membawa bukti penghasilan, seperti slip gaji, surat keterangan dari majikan, dan lain-lain. Selain itu, para pekerja juga harus membayar iuran jaminan sosial yang telah ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mengajukan Klaim di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Bekasi

Untuk mengajukan klaim jaminan sosial di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Bekasi, para pekerja harus mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, bukti penghasilan, surat keterangan dari majikan, dan lain-lain. Selain itu, para pekerja juga harus menandatangani formulir klaim yang tersedia di kantor cabang tersebut dan menyerahkan berkas-berkas tersebut kepada petugas di kantor cabang tersebut.

Cara Melakukan Pembayaran di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Bekasi

Untuk melakukan pembayaran iuran jaminan sosial di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Bekasi, para pekerja bisa datang langsung ke kantor cabang tersebut dan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas di kantor cabang tersebut. Selain itu, para pekerja juga bisa melakukan pembayaran iuran jaminan sosial secara online melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui ATM dan e-banking yang tersedia.

Kontak Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Bekasi

Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan BPJS Ketenagakerjaan di Bekasi, para pekerja bisa menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Bekasi melalui nomor telepon 021-8483048 atau 021-8483049. Selain itu, para pekerja juga bisa menghubungi kantor cabang tersebut melalui email info@bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui media sosial seperti Twitter dan Facebook.

Kesimpulan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa kantor cabang di Bekasi. Kantor cabang tersebut berlokasi di Jalan Raya Bekasi Timur No. 38 RT. 003/007 dan Jalan Raya Bekasi Timur No. 39 RT. 003/007. Selain itu, para pekerja juga bisa mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan di Bekasi melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui ATM dan e-banking yang tersedia. Untuk informasi lebih lanjut, para pekerja bisa menghubungi kantor cabang tersebut melalui nomor telepon 021-8483048 atau 021-8483049 atau melalui email info@bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui media sosial seperti Twitter dan Facebook.