Alamat Kantor Pusat
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi atau yang lebih dikenal dengan nama Disdukcapil Bekasi berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani Kavling 11, Cibarusah, Bekasi Utara, Jawa Barat 17134. Wilayah kantor pusat Disdukcapil Bekasi ini berada di sebelah utara kota Bekasi, tepatnya di sebelah utara kawasan industri Cibitung.
Kantor Pusat Disdukcapil Kabupaten Bekasi buka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Disdukcapil kabupaten Bekasi menyediakan berbagai layanan mulai dari pembuatan KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, dan masih banyak layanan lainnya.
Alamat Kantor Cabang
Oleh karena lokasi kantor pusat Disdukcapil Bekasi yang terletak di wilayah Cibitung, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi juga membuka kantor cabang di beberapa wilayah di Bekasi. Kantor cabang ini berfungsi untuk memberikan akses yang lebih dekat bagi masyarakat yang ingin mengurus berbagai macam dokumen yang berkaitan dengan KTP dan KK.
Beberapa kantor cabang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi yang telah dibuka di wilayah Bekasi adalah kantor cabang Cikarang, kantor cabang Bekasi Barat, kantor cabang Bekasi Selatan, kantor cabang Bekasi Timur, dan kantor cabang Bekasi Utara. Lokasi dan jam operasionalnya berbeda-beda tergantung wilayah kantor cabang.
Cara Pendaftaran Online
Selain datang langsung ke kantor Disdukcapil Bekasi, masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran online untuk mengurus berbagai macam dokumen yang berkaitan dengan KTP dan KK. Hal ini tentu membuat masyarakat lebih mudah dalam mengurus dokumen tanpa harus antri panjang lagi.
Untuk melakukan pendaftaran online, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftar melalui website resmi Disdukcapil Kabupaten Bekasi di http://disdukcapilbekasi.net/. Setelah berhasil mendaftar, masyarakat bisa mengakses layanan pendaftaran dan mengisi formulir yang tersedia.
Cara Melakukan Registrasi KTP dan KK Online
Setelah berhasil melakukan pendaftaran online, masyarakat bisa melakukan registrasi KTP dan KK secara online. Hal ini tentu memudahkan masyarakat dalam mengurus KTP dan KK tanpa harus antri panjang di kantor Disdukcapil Bekasi.
Untuk melakukan registrasi KTP dan KK secara online, masyarakat harus mengakses website resmi Disdukcapil Kabupaten Bekasi di http://disdukcapilbekasi.net/. Setelah berhasil masuk ke halaman utama website resmi tersebut, masyarakat bisa mengisi formulir yang tersedia dan mengikuti petunjuk yang ada.
Kontak Disdukcapil Bekasi
Selain melalui website resmi, masyarakat juga bisa menghubungi Disdukcapil Bekasi melalui email atau telepon. Untuk email, masyarakat bisa mengirimkan email ke alamat email disdukcapil@bekasikab.go.id. Sedangkan untuk telepon, masyarakat bisa menghubungi Disdukcapil Bekasi melalui nomor telepon 021-8204040.
Kesimpulan
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi atau Disdukcapil Bekasi berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani Kavling 11, Cibarusah, Bekasi Utara, Jawa Barat 17134. Disdukcapil Bekasi juga membuka kantor cabang di beberapa wilayah di Bekasi. Selain datang langsung ke kantor Disdukcapil Bekasi, masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran dan registrasi KTP dan KK secara online melalui website resmi Disdukcapil Kabupaten Bekasi di http://disdukcapilbekasi.net/. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Disdukcapil Bekasi melalui email atau telepon.