Kantor Samsat Bekasi terletak di Jl. Jend. Sudirman No. 8, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kantor Samsat Bekasi berfungsi sebagai pusat administrasi pemerintah daerah yang mengelola segala keperluan yang berhubungan dengan pajak, kendaraan bermotor, serta jasa layanan lainnya. Kantor Samsat Bekasi merupakan salah satu dari beberapa kantor Samsat di beberapa wilayah lain di Indonesia.
Kantor Samsat Bekasi telah berdiri sejak tahun 1989, dan telah menjadi salah satu kantor Samsat terbesar di Indonesia. Kantor Samsat Bekasi berada di bawah naungan Pemerintah Kota Bekasi. Kantor Samsat Bekasi memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Bekasi dengan memudahkan proses administrasi, baik untuk pembayaran pajak maupun perizinan kendaraan bermotor.
Kantor Samsat Bekasi menyediakan berbagai macam layanan administrasi yang berkaitan dengan pajak, kendaraan bermotor, serta jasa layanan lainnya. Kantor Samsat Bekasi telah berkembang selama beberapa tahun dan telah berhasil meningkatkan kualitas pelayanan dan juga memperluas jangkauannya. Kantor Samsat Bekasi menyediakan berbagai macam layanan, seperti pembayaran pajak, perizinan kendaraan bermotor, serta jasa layanan lainnya.
Kantor Samsat Bekasi juga memberikan berbagai macam informasi terkait dengan layanan yang disediakannya. Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut melalui website resmi Kantor Samsat Bekasi. Di website tersebut, terdapat informasi mengenai berbagai macam jenis pajak, peraturan kendaraan bermotor, serta jasa layanan lainnya yang disediakan oleh Kantor Samsat Bekasi. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi terkait dengan jadwal layanan dan tarif yang berlaku di Kantor Samsat Bekasi.
Kantor Samsat Bekasi juga telah mengembangkan berbagai sistem teknologi untuk memudahkan proses administrasi. Seperti sistem informasi pembayaran pajak dan perizinan kendaraan bermotor, yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak dan perizinan kendaraan bermotor secara online. Selain itu, Kantor Samsat Bekasi juga telah mengembangkan sistem informasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi yang berhubungan dengan pajak dan kendaraan bermotor.
Kantor Samsat Bekasi juga telah bermitra dengan beberapa institusi lain untuk meningkatkan pelayanan yang disediakannya. Kantor Samsat Bekasi telah menjalin kerja sama dengan Bank BNI dan BRI untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran pajak dan perizinan kendaraan bermotor. Beberapa perusahaan swasta juga telah bekerja sama dengan Kantor Samsat Bekasi untuk memberikan jasa layanan lainnya.
Kantor Samsat Bekasi telah berhasil membantu masyarakat Bekasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Kantor Samsat Bekasi juga telah berhasil membantu masyarakat Bekasi untuk meningkatkan kualitas layanan yang disediakan untuk proses administrasi.
Layanan yang Disediakan oleh Kantor Samsat Bekasi
Kantor Samsat Bekasi menyediakan berbagai macam layanan yang berkaitan dengan pajak, kendaraan bermotor, serta jasa layanan lainnya. Beberapa layanan yang disediakan oleh Kantor Samsat Bekasi antara lain:
- Pembayaran pajak
- Perizinan kendaraan bermotor
- Pendaftaran kendaraan bermotor
- Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus (STNK-K)
- Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Khusus (STNK-KK)
- Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Pengurusan Perizinan Operasional Kendaraan Bermotor (PO)
- Pengurusan Surat Tanda Nomor Perusahaan (STNP)
- Pengurusan Surat Tanda Pengenal (STP)
- Pengurusan Surat Tanda Pengenal Khusus (STP-K)
- Pengurusan Perizinan Usaha Jasa Angkutan Orang (PUJAO)
- Pengurusan Perizinan Usaha Jasa Angkutan Barang (PUJAB)
- Pengurusan Perizinan Usaha Jasa Angkutan Petikemas (PUJAP)
- Pengurusan Surat Keterangan Usaha Jasa Angkutan (SKUJA)
- Pengurusan Surat Keterangan Usaha Kecil (SKUK)
- Pengurusan Surat Keterangan Usaha Mikro (SKUM)
- Pengurusan Surat Keterangan Usaha Menengah (SKUM)
- Pengurusan Surat Keterangan Usaha Besar (SKUB)
- Pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
- Pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Non Pribadi (SPTNP)
- Pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Pribadi (SPTPP)
- Pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPTPH)
- Pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPTPN)
- Pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Pribadi (SPTPNP)
- Pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Non Pribadi (SPTPNNP)
- Pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Penghasilan (SPTPNPH)
- Pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Pusat (SPTP)
- Pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Pusat Pribadi (SPTPP)
- Pengurusan Surat Pemberitahuan P