Temukan Alamat Kantor Samsat Jambi

Kota Jambi merupakan salah satu kota di Indonesia yang terkenal dengan keindahan alamnya. Dengan berbagai destinasi wisata yang tersedia, membuat banyak wisatawan asing yang berkunjung ke kota ini. Selain itu, di kota Jambi ini juga terdapat kantor Samsat yang melayani berbagai kebutuhan warga masyarakat Jambi.

Samsat adalah singkatan dari Satuan Pengawasan Kendaraan Bermotor. Kantor Samsat bertugas untuk melakukan pengawasan dan pencatatan terhadap setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di Indonesia. Sekalipun kendaraan bermotor mengalami perubahan atau pindah tangan, kantor Samsat akan tetap mencatatnya dan memastikan bahwa kendaraan bermotor tersebut berada di bawah pengawasan yang benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Fungsi Kantor Samsat Jambi

Kantor Samsat Jambi bertugas untuk mencatat setiap kendaraan bermotor yang ada di kota Jambi. Mereka akan menerbitkan STNK, Pajak Kendaraan Bermotor, dan lain-lain. Di samping itu, mereka juga bertugas untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor sebelum diizinkan untuk beroperasi di jalan raya. Mereka juga akan melakukan pemeriksaan ulang kendaraan bermotor yang telah lama beroperasi dan mengatur peraturan yang berlaku untuk kendaraan bermotor.

Kantor Samsat Jambi juga bertugas untuk melayani warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Mereka akan memberikan petunjuk kepada warga yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor mereka dan akan memastikan bahwa pembayaran telah tercatat dengan benar. Selain itu, mereka juga bertugas untuk mengurus hal-hal lain yang berkaitan dengan kendaraan bermotor, seperti pengajuan pengurangan pajak, pengurangan jumlah pembayaran, dan lain-lain.

Alamat Kantor Samsat Jambi

Kantor Samsat Jambi berlokasi di Jalan Balam No. 10, Kecamatan Muaro Jambi, Kota Jambi. Kantor ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 hingga 16.00. Selain itu, kantor ini juga memiliki layanan telepon yang aktif selama jam operasional. Warga yang ingin menghubungi kantor Samsat Jambi dapat menghubungi nomor 0785-2515-60.

Selain itu, kantor Samsat Jambi juga memiliki website resmi. Di website tersebut, warga dapat menemukan berbagai informasi tentang kantor Samsat Jambi dan layanan yang ditawarkan. Warga juga dapat mengirimkan pertanyaan atau keluhan ke kantor Samsat Jambi melalui website tersebut.

Ketentuan Umum yang Berlaku di Kantor Samsat Jambi

Untuk dapat melakukan transaksi di kantor Samsat Jambi, warga harus membawa fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Selain itu, warga juga harus membawa fotokopi STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan. Setiap transaksi yang dilakukan harus menggunakan biaya administrasi yang telah ditentukan oleh kantor Samsat Jambi.

Bagi warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online, mereka harus membaca dan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Syarat dan ketentuan tersebut harus dipatuhi agar transaksi online dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah.

Mengurus Perubahan Data di Kantor Samsat Jambi

Untuk dapat mengurus data kendaraan bermotor yang telah berubah, warga harus mengajukan permohonan kepada kantor Samsat Jambi. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan fotokopi dokumen yang diperlukan seperti KTP, STNK, dan lain-lain. Selain itu, warga juga harus membayar biaya administrasi yang telah ditentukan.

Selain itu, warga juga harus mengisi formulir yang disediakan oleh kantor Samsat Jambi. Formulir ini berisi segala informasi yang diperlukan untuk mengubah data kendaraan bermotor. Setelah mengisi formulir, warga harus menyerahkan permohonan dan dokumen yang diperlukan kepada petugas di kantor Samsat Jambi.

Kesimpulan

Kantor Samsat Jambi berlokasi di Jalan Balam No. 10, Kecamatan Muaro Jambi, Kota Jambi. Kantor ini bertugas untuk mencatat setiap kendaraan bermotor yang ada di kota Jambi. Di samping itu, kantor ini juga bertugas untuk melayani warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Untuk dapat melakukan transaksi di kantor Samsat Jambi, warga harus membawa fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk dan fotokopi STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.