Alamat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat

Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat (BPN-KBB) adalah sebuah lembaga pemerintah yang bergerak di bidang pengelolaan dan pemilikan tanah di Provinsi Kalimantan Barat. Lembaga ini dibentuk pada tahun 2004 dan beroperasi di wilayah yang meliputi 9 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kalimantan Barat. Untuk memudahkan warga negara dalam mengakses layanan yang diberikan oleh BPN-KBB, maka pada artikel ini kami akan membahas mengenai alamat kantor wilayah dari BPN-KBB.

Alamat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat

Kantor wilayah BPN-KBB berlokasi di Jalan A.R. Hakim No. 1, Pontianak, Kalimantan Barat. Kantor ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat pukul 8 pagi sampai 4 sore WIB. Kantor ini juga melayani pelayanan publik untuk masyarakat pada setiap hari Sabtu pukul 8 pagi sampai 12 siang WIB.

Untuk dapat mengakses layanan dari BPN-KBB, masyarakat dapat datang langsung ke kantor wilayah ataupun menghubungi pihak BPN-KBB melalui kontak yang tersedia di bawah ini :

No. Telepon : (0561) 766405
Fax : (0561) 766419
Email : bpnprovkalbar@gmail.com

Fasilitas yang Ada di Kantor Wilayah BPN-KBB

Selain melayani pelayanan publik, kantor wilayah BPN-KBB juga menyediakan fasilitas lainnya seperti ruang pertemuan, ruang rapat, ruang kerja, dan ruang perpustakaan. Ruang pertemuan dan ruang rapat ini digunakan untuk menyelenggarakan rapat, workshop, seminar, dan lainnya. Ruang kerja digunakan untuk aktivitas sehari-hari oleh pegawai BPN-KBB, sedangkan ruang perpustakaan digunakan untuk melakukan penelitian.

Layanan yang Diberikan oleh BPN-KBB

BPN-KBB menyediakan berbagai layanan untuk warga negara, antara lain :

  • Pelayanan Pendataan Tanah
  • Pengurusan Sertifikat Tanah
  • Pengurusan Ijin Penggunaan Tanah
  • Pemutakhiran Data Tanah
  • Pelayanan Informasi Tanah
  • Pelayanan Perizinan Tanah

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan BPN-KBB, anda dapat mengunjungi situs resmi BPN-KBB di www.bpnkbb.go.id

Peraturan dan Ketentuan BPN-KBB

Selain itu, BPN-KBB juga menetapkan beberapa peraturan dan ketentuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang tanah. Di antaranya adalah :

  • Setiap warga negara wajib menyampaikan informasi yang benar dan akurat mengenai data tanah yang dimiliki.
  • Setiap pembelian atau penjualan tanah harus dilakukan dengan menggunakan surat perjanjian resmi.
  • Setiap penggunaan tanah harus memiliki izin dari BPN-KBB.
  • Setiap pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa BPN-KBB adalah lembaga pemerintah yang bergerak di bidang pengelolaan dan pemilikan tanah di Provinsi Kalimantan Barat. Lembaga ini memiliki kantor wilayah di Jalan A.R. Hakim No. 1, Pontianak, dan menyediakan berbagai layanan seputar tanah. Selain itu, BPN-KBB juga menetapkan beberapa peraturan dan ketentuan yang harus diikuti oleh warga negara.