Kantor Catatan Sipil Cilacap: Alamat Lengkap dan Petunjuk Arah

Catatan Sipil atau yang biasa disebut dengan KTP merupakan salah satu dokumen penting bagi masyarakat Indonesia. Dokumen ini berfungsi untuk membuktikan identitas seseorang. Maka dari itu, di kota Cilacap juga terdapat Kantor Catatan Sipil yang berfungsi untuk memberikan KTP dan menangani berbagai perlakuan administrasi lainnya. Apa saja alamat lengkap dan petunjuk arah ke Kantor Catatan Sipil Cilacap? Mari kita simak bersama-sama.

Alamat Lengkap Kantor Catatan Sipil Cilacap

Kantor Catatan Sipil Cilacap berlokasi di Jl. Raya Cilacap – Pemalang, Tambakrejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Alamat lengkapnya adalah Jl. Raya Cilacap – Pemalang No. 11, Tambakrejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53265. Kantor ini beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Petunjuk Arah Ke Kantor Catatan Sipil Cilacap

Untuk dapat sampai ke Kantor Catatan Sipil Cilacap, masyarakat dapat menggunakan berbagai transportasi. Pertama, masyarakat dapat menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil atau motor. Masyarakat dapat menggunakan jalur Kroya-Cilacap atau jalur Pemalang-Cilacap. Kedua, masyarakat dapat menggunakan angkutan umum seperti bus dan angkot. Untuk menggunakan angkutan umum, masyarakat dapat naik bus jurusan Cilacap-Pemalang dan turun di halte Tambakrejo. Sesampainya di halte ini, masyarakat dapat menggunakan angkutan umum lokal atau berjalan kaki selama 5 menit untuk sampai ke Kantor Catatan Sipil Cilacap.

Jam Buka Kantor Catatan Sipil Cilacap

Kantor Catatan Sipil Cilacap beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Jika ingin datang ke Kantor Catatan Sipil Cilacap, masyarakat diharapkan datang di jam buka ini agar bisa mendapatkan pelayanan terbaik dari petugas.

Fasilitas yang Ada di Kantor Catatan Sipil Cilacap

Di dalam Kantor Catatan Sipil Cilacap terdapat berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Fasilitas yang tersedia diantaranya adalah ruangan tunggu, tempat penyimpanan arsip, ruangan administrasi, ruangan pengurusan dokumen, ruangan pengaduan, ruangan layanan masyarakat, ruangan pelayanan surat menyurat, dan lain-lain. Semua fasilitas ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan administrasi di Kantor Catatan Sipil Cilacap.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus KTP di Kantor Catatan Sipil Cilacap

Untuk dapat mengurus KTP di Kantor Catatan Sipil Cilacap, masyarakat diharuskan membawa berbagai dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah Kartu Keluarga (KK), kartu identitas lainnya seperti KTP orang tua, paspor, atau surat keterangan lainnya, foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dan bukti pembayaran biaya administrasi. Setelah membawa dokumen yang dibutuhkan, masyarakat dapat mengurus KTP di petugas yang bertugas.

Biaya yang Dikenakan untuk Mengurus KTP di Kantor Catatan Sipil Cilacap

Untuk dapat mengurus KTP di Kantor Catatan Sipil Cilacap, masyarakat akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 25.000. Biaya ini harus dibayarkan ke petugas yang bertugas sebelum proses pengurusan KTP dimulai. Setelah biaya dibayarkan, masyarakat dapat melakukan proses pengurusan KTP di Kantor Catatan Sipil Cilacap.

Prosedur Mengurus KTP di Kantor Catatan Sipil Cilacap

Untuk dapat mengurus KTP di Kantor Catatan Sipil Cilacap, masyarakat diharuskan melakukan beberapa prosedur. Pertama, masyarakat harus melakukan pendaftaran di petugas yang bertugas. Pendaftaran ini dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan menunjukkan dokumen pendukung yang dibutuhkan. Kedua, petugas akan memeriksa kelengkapan data masyarakat dan memasukkan data tersebut ke sistem administrasi. Ketiga, petugas akan mencetak KTP dan melakukan verifikasi data dan persetujuan masyarakat. Keempat, petugas akan memberikan KTP yang telah dicetak kepada masyarakat. Setelah itu, proses pengurusan KTP di Kantor Catatan Sipil Cilacap telah selesai.

Kesimpulan

Kantor Catatan Sipil Cilacap merupakan salah satu kantor yang berfungsi untuk memberikan KTP dan menangani berbagai perlakuan administrasi lainnya. Alamat lengkapnya adalah Jl. Raya Cilacap – Pemalang No. 11, Tambakrejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53265. Kantor ini beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Untuk dapat mengurus KTP di Kantor Catatan Sipil Cilacap, masyarakat diharuskan membawa berbagai dokumen pendukung, membayar biaya administrasi, dan melakukan beberapa prosedur yang telah ditentukan. Dengan demikian, masyarakat sudah dapat mengurus KTP di Kantor Catatan Sipil Cilacap.